DaerahJawa TimurSitubondo

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Piagam Penghargaan Kepada Kejari Situbondo

BeritaNasional.ID – SITUBONDO JATIM – BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Banyuwangi menyerahkan Piagam Penghargaan Kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo atas Penanganan Ketidakpatuhan Pemberi Kerja dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dengan Pencapaian Pemulihan Keuangan Negara sebesar Rp.1.730.835.042, Rabu (21/02/2024).

Penyerahan Piagam penghargaan tersebut dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Situbondo yang diserahkan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Herry Yudisthira dan terima langsung oleh Kajari Ginanjar Cahya Pernama, SH, MH didampingi oleh Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara, Alfiah Yustiningrum SH.

Keterangan yang disampaikan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Herry Yudisthira mengatakan bahwa, penyerahan piagam penghargaan ini merupakan tindaklanjut dari 15 Surat Kuasa Khusus (SSK) yang diserahkan BPJS Ketenagakerjaan kepada Kejaksaan Negeri Situbondo dengan nilai 2,98 miliar.

“Ini merupakan salah satu prestasi Kejaksaan Negeri Situbondo, karena pencapaiannya penagihannya sudah 60 persen dari SKK yang kita sampaikan ke Kejari Situbondo. Sebagai bentuk terima kasih kami, maka BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan penghargaan kepada Kejari Situbondo,” kata Herry.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo Ginanjar Cahya Pernama, SH, MH mengatakan, awalnya Kejari Situbondo diberikan Surat Kuasa Khusus (KKS) oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan dan diproses dengan tela’ahan dan lain sebagai. Kemudian keluar SK Kapsitusi yang diberikan kepada jaksa-jaksa pengacara negara.

“Selanjutnya, kami memanggil perusahaan-perusahaan yang menunggak iuaran atau pembayaran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Kemudian, mereka kita berikan arahan dengan aturan-aturan yang ada, utamanya Undang-Undang dan Aturan yang berkaitan dengan BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo Ginanjar Cahya Pernama.

Setelah perusahaan diberi arahan tentang peraturan BPJS Ketenagakerjaan, sambung Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo, Alhamdulillah mereka koperatif mau membayar tunggakan iuaran program BPJS Ketenagakerjaan. “Dalam hal ini kami melakukan MoU dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan dan kami juga memiliki wewenang untuk melakukan penagihan tersebut,” pungkasnya. (Heru/Joe/Bernas).

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button