BPJS Ketenagakerjaan Situbondo Gelar FGD Penajaman Inpres No 2 Tahun 2021 dan Inbup No 3 Tahun 2022

BeritaNasional.id – SITUBONDO JAWA TIMUR – Untuk mempertajam Inpres No 2 tahun 2021 dan Inbup No 3 tahun 2021, BPJS Ketenagakerjaan Situbondo melaksanakan Fokus Group Discussion (FGD) Optimalisasi Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Wilayah Kabupaten Situbondo, Selasa (29/3/2022).
FGD Penajaman Inpres No 2 tahun 2021 dan Inbup No 3 tahun 2021 ini, berlangsung di lantai II Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Situbondo Drs. H. Syaifullah MM, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Banyuwangi Eneng Siti Hasanah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Situbondo, Bayu Wibowo Putera dan tamu undangan lainnya.
Keterangan yang disampaikan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Situbondo, Bayu Wibowo Putera mengatakan, FGD Penajaman Inpres No 2 tahun 2021 dan Inbup No 3 tahun 2021 ini dilaksanakan untuk meminta dukungan kepada Oraganisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Situbondo.
“Inpres No 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan harus kami kawal. Oleh karena itu, kepada seluruh OPD Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo yang hadir mengikuti FGD ini bisa memberikan kontribusi dari kegiatan FGD ini,” jelas Bayu Wibowo Putera.
Lebih lanjut, Bayu Wibowo Putera mengatakan, terkait dengan Intruksi Bupati Situbondo No 3 tahun 2021 yang mengamanatkan OPD-OPD untuk mendaftarkan pegawai Non PNS menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. “Untuk itu, kami mohon peran aktif dari kepala OPD-OPD yang hadir dalam kegiatan FGD ini bisa memberikan saran dan rembuk dan mendaftarkan pegawai Non ASN menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” pungkas Bayu Wibowo Putera.
Sementara itu, Eneng Siti Hasanah Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Banyuwangi dalam arahannya pada kegiatan Fokus Group Discussion (FGD) Optimalisasi Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan mengatakan bahwa, BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Situbondo merupakan kantor cabang yang ada dibawah naungan kantor BPJS Ketenagakerjaan Banyuwangi.
“Fokus Group Discussion (FGD) Optimalisasi Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Dalam Mempertajam Inpres No 2 tahun 2021 dan Inbup No 3 tahun 2021, bagi BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Situbondo sangat penting. Sebab, Inpres No 2 tahun 2021 maupun Inbup No 3 tahun 2021 harus bisa diimplementasikan secara konkrit,” ujar Eneng Siti Hasanah.
Lebih lanjut, dalam FGD itu, Eneng Siti Hasanah menyampaikan pemaparan Ibu Ira Hayatunisa SE, MM Kasubid Perencanaan Anggaran Daerah bahwa, struktur APD berasal dari asli pendapatan daerah, mendapatan transfer dan pendapatan daerah lain-lainnya.
“Kebijakan penyusunan APBD tahun 2022 mengenai belanja daerah. Bahwa belanja daerah harus mendukung target capaian perioritas pembangunan, mendanai pembangunan daerah dan optimasilasi jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Penganggaran jaminan sosial ketenagakerjaan dibebankan kepada APBD sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundangan yang berlaku,” jelas Eneng Siti Hasanah dihadapan Sekda Kabupaten Situbondo dan peserta FGD.
Sebagai tindak lanjut dari Permendagri Nomor 27, sambung Eneng, lahir pula Surat Edaran Mendagri Nomor 842.2/5193/SD tertanggal 23 September 2021. “Menindaklanjuti Instruksi Perisiden No 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanakan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, maka diminta perhatian kepada seluruh Kepala Daerah memastikan pegawainya yang berstatus Non ASN untuk menjadi peserta aktif Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam rangka memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi pegawai Non ASN,” tuturnya.
Eneng Siti Hasanah menjelaskan, Khusus bagi pemerintah daerah yang telah mengalokasikan anggarannya Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagai pegawai pemerintah yang berstatus Non ASN segera mendaftarkan kepesertaan Non ASN sesuai dengan peraturan dan perundang-ungangan yang berlaku. “Untuk perlindungan JKK dan JKM bagi pegawai Non ASN, maka akan dibiayai oleh APBD,” pungkas Eneng Siti Hasanah.
Dilain pihak, Sekretais Daerah Kabupaten Situbondo Drs. H. Syaifullah MM saat dimintai komentar sejumlah wartawan usai mengikuti Fokus Graop Discussion (FGD) Optimalisasi Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa, pada intinya Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo melalui beberapa dinas sudah melaksanakan program BPJS Ketenagakerjaan.

Namun demikian, masih ada beberapa pegawai Non ASN yang belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. “Dengan dilaksanakan Fokus Graop Discussion (FGD) Optimalisasi Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, maka Pemerintah Kabupaten Situbondo siap mendaftarkan pegawai Non ASN yang belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan biayanya akan kita bebenkan pada APBD Kabupaten Situbondo,” tutur Sekda Syaifullah, singkat.
Perlu diketahui, sebelum kegiatan Fokus Graop Discussion (FGD) Optimalisasi Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan dilaksanakan, terlebih dahulu BPJS Ketenagakerjaan Kantor Situbondo menyerahkan Santunan jaminan kecelakaan kerja (JKK) Rp. 115.039.460 dan Beasiswa Rp. 123.500.000 kepada ahli waris almarhum Arkan Wahyudi Karyawan Puskesmas Jatibanteng, Kabupaten Situbondo.
Selanjutnya, penyerahan santunan BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp. 144.568.000, Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp. 4.905.790, Beasiswa sebesar Rp. 87.000.000 dan Jaminan Pensiun (JP) sebesar Rp. 363.300 untuk ahli waris almarhum Moh Musleh karyawan Albany Corona Lestari.
Lalu, penyerahan santunan BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Kecelakaan Kerja sebesar Rp. 70.000.000 untuk ahli waris almarhum Daniel Kristiawan Dahlan mitra Joker serta biaya pengobatan dan perawatan di RS Soebandi Jember sebesar Rp. 101.000.000 pengobatan dan perwatan selama 1 bulan dan kontrol selama 1 bulan. Penyerahan santunan BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris tersebut, berlangsung di aula Baluran lantai II Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo.
Sementara itu, Hernawati istri almarhum Arkan Wahyudi karyawan Puskesmas Jatibanteng, mengucapkan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang telah menyalurkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp. 115.039.460 dan Beasiswa sebesar Rp. 123.500.000. “Almarhum suami saya peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Proses penyaluran santunan dari BPJS Ketenagakerjaan juga tidak lama, asalkan seluruh persyaratan atau dokumennya lengkap, maka santunan bisa cair dalam waktu singkat,” jelas Hernawati istri almarhum Arkan Wahyudi karyawan Puskesmas Jatibanteng.

