HeadlineHukum & KriminalSulbar

Breaking News , Kejari Polman Tetapkan Mantan Ka Balai BPDASHL Tersangka Kasus Reboisasi Desa Alu Polman

BeritaNasional.ID.POLMAN SULBAR —Kejaksaan Negeri Polman Prov Sulbar kembali menetapkan 2 tersangka baru inisial DL dan HP atas perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembuatan Tanaman Reboisasi Pola Intensif pada Kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan di Desa Alu Kecamatan Alu dan di Desa Pendulangan Kecamatan Limboro Kabupaten Polewali Mandar pada Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (BPDASHL) Lariang Mamasa Provinsi Sulawesi Barat T.A. 2018-2020,

Penetapan tersangka setelah serangkaian tindakan penyidikan dan ekspose gelar perkara, oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Polewali Mandar mendapatkan 2 alat bukti tindak pidana korupsi .

Dalam press releasenya Kajari Polman Zulkifli Said menyampaikan tersangka DL adalah Kepala Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Dan Hutan Lindung (BPDASHL) Lariang Mamasa Tahun 2018. DL adalah selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan juga selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan dalam Kegiatan pengadaan Reboisasi paket Alu, paket Pendulangan tahun 2018.

Sementara tersangka HP adalah Pensiunan ASN Pada Balai Perbenihan Tanaman Hutan Wilayah II Sulawesi di Makassar. ersangka HP merupakan Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ) pada kegiatan Pembuatan Tanaman Reboisasi Pola Intensif pada Kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan di Desa Alu Kecamatan Alu dan di Desa Pandulangan Kecamatan Limboro Kabupaten Polewali Mandar pada Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (BPDASHL) Lariang Mamasa Provinsi Sulawesi Barat tahun 2018.

“ Setelah dilakukan ekspose gelar perkara, kami Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Polewali Mandar telah memperoleh bukti permulaan yang cukup guna menentukan tersangka dalam kasus ini. Sehingga hari ini ditetapkan dua orang tersangka, yakni DL dengan HP, “ tegas Zulkifli.

Seperti diketahui, penanganan dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembuatan Tanaman Reboisasi Pola Intensif pada Kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) di Desa Alu Kecamatan Alu Kabupaten Polewali Mandar dan Desa Pandulangan pada Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Dan Hutan Lindung (BPDASHL) Lariang Mamasa, Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2018 sampai tahun 2020.

Lebih lanjut Zulkifli , berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-1032/P.6.12/Fd.2/08/2023 tanggal 10 Agustus 2023 dan Print-1033/P.6.12/Fd.2/08/2023 tanggal 10 Agustus 2023. Kedua tersangka di Lapas Kelas IIB Polewali.

Dalam penanganan kasus ini, diketahui terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp. 720.472.675,09 (tujuh ratus dua puluh juta empat ratus tujuh puluh dua ribu enam ratus tujuh puluh lima rupiah sembilan) kata Zul

Tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Subs. Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Tutup Zul diakhir releasenya (Wahyuni)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button