BRI Tanggapi Polemik Sertifikat Supriono, Pastikan Dokumen Aman dan Siap Diserahkan

BeritaNasional.id, Lampung – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI akhirnya memberikan klarifikasi resmi terkait polemik penguasaan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Supriono, nasabah asal Kabupaten Tanggamus, Lampung, yang mengajukan kredit sejak tahun 2018.
Dalam pernyataan tertulis yang diterima media ini pada Minggu (2/6/2025), Pemimpin Cabang BRI Pringsewu, Muh Syarifudin, menegaskan bahwa dokumen agunan milik Supriono dalam keadaan aman dan siap diserahkan secara langsung kepada yang bersangkutan.
“BRI Unit Wonosobo, Lampung telah berkomunikasi dengan nasabah dan memastikan bahwa dokumen agunan dalam keadaan aman serta siap diserahkan kepada yang bersangkutan,” ujar Muh Syarifudin.
Pihak BRI juga menekankan bahwa mereka terbuka terhadap penyelesaian yang konstruktif. Saat ini, kata Syarifudin, pertemuan antara pihak BRI dan kuasa hukum Supriono sudah dijadwalkan untuk membahas penyelesaian yang terbaik.
“BRI senantiasa terbuka terhadap penyelesaian yang konstruktif dan telah menyepakati pertemuan dengan kuasa hukum nasabah guna membahas langkah terbaik ke depan,” katanya.
Lebih lanjut, BRI menegaskan komitmennya untuk menjaga kepercayaan nasabah dengan menyelesaikan setiap persoalan sesuai prosedur yang berlaku di internal perusahaan perbankan.
“BRI berkomitmen untuk menyelesaikan setiap permasalahan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Kasus ini mencuat setelah kuasa hukum Supriono dari Kantor Hukum Kurnain dan Rekan, Adi Putra Amril Darusamin, melayangkan somasi kedua dan terakhir kepada BRI Cabang Pringsewu dan BRI Unit Wonosobo. Somasi itu menyoroti keberadaan SHM yang disebut-sebut disimpan oleh salah satu petugas BRI secara pribadi.
Menurut Adi, dokumen tersebut baru dikembalikan pada 26 Mei 2025 oleh seorang petugas bernama Angga Bagus Novianto, yang sebelumnya sempat menyebut SHM berada di dalam brankas BRI namun kemudian mengaku menyimpannya di rumah.
Proses pengembalian itu juga disertai permintaan agar Supriono berfoto sambil memegang sertifikat, permintaan yang langsung ditolak oleh istrinya.
Menanggapi persoalan ini, BRI menegaskan bahwa seluruh operasional mereka dijalankan dengan prinsip kehati-hatian dan tata kelola perusahaan yang baik.
“Dalam menjalankan kegiatan operasional, BRI senantiasa menerapkan prinsip kehati-hatian serta menjunjung tinggi tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) di setiap aspek layanan dan kegiatan usaha,” tutup Syarifudin. (*)