AsahanDaerah

Bupati Asahan Terima Kunker Bapemperda DPRD Sumatera Utara

BeritaNasional.ID, Kisaran – Bupati Asahan menerima kunjungan kerja Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) DPRD Provinsi Sumatera Utara dalam rangka mencari masukan berkaitan dengan pembahasan Ranperda tentang Pengelolaan Persampahan, Selasa (27/04/2021).

Dalam kunjungan itu Bapemperda DPRD Sumut dipimpin Ketua Tim Thomas Dachi SH dan Wakil Ketua Dr. Timbul Sinaga SE, MSA, beserta anggota yang terdiri dari Tim Ahli serta pejabat struktural yang mendampingi diantaranya Sekretaris DPRD Sumut H. Afifi Lubis SH.

Sedangkan Bupati Asahan H. Surya BSc menerima kunjungan tersebut didampingi Asisten Ekonomi Pembangunan Drs. Bambang HS, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Agus Jaka Ginting, Kepala Dinas PUPR T. Huzaifah, dan Kepala Dinas Kominfo H. Rahmat Hidayat Siregar.

Ketua Bapemperda Provinsi Sumatera Utara Thomas Dachi SH dalam kesempatan itu menjelaskan bahwa kunjungan tersebut dimaksudkan untuk membahas mengenai kebijakan dan manajemen pengelolaan sampah dalam rangka identifikasi konsep dan sistem pengelolaan untuk penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara tentang pengelolaan sampah.

Permasalahan pengelolaan sampah menjadi sangat serius utamanya pada daerah padat penduduk. Permasalahan dalam pengelolaan sampah yang sering terjadi antara lain karena efek dari perilaku dan pola hidup masyarakat yang masih cenderung mengarah kepada ketidakpedulian dan kurangnya kesadaran dalam pengurusan sampah, ujar Dachi.

Oleh karenanya, kata Ketua Bapemperda DPRD Sumut itu, peran dari dua pihak yaitu masyarakat dan Pemerintah daerah menjadi hal yang mendesak dan urgent. Dari sisi masyarakat dibutuhkan adanya kesadaran dan dari sisi Pemerintah perlu pengaturan regulasi di tingkat daerah terkait pengelolaan sampah, sehingga kendala-kendala dan keterbatasan dapat diakomodasi dalam regulasi yang dimaksud yakni, UU Nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah dan PP Nomor 81 tahun 2012 tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.

Diakui Dachi Pemerintah Kabupaten Asahan memang sudah terlebih dahulu memiliki Perda tentang pengelolaan sampah yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Asahan nomor 6 tahun 2020 tentang pengelolaan sampah. Untuk itu Bapemperda DPRD Sumtaera Utara melakukan kunjungan kerja dalam rangka melakukan penjaringan masukan dan menggali proses-proses yang menjadi substansi penyusunan peraturan daerah dimaksud serta melihat implementasi konsep sistem dan manajemen pengelolaan persampahan di Kabupaten Asahan pasca diberlakukannya Perda tersebut.

Sementara Bupati Asahan H. Surya BSc dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih atas kunjungan yang dilakukan Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Provinsi Sumatera Utara di Kabupaten Asahan. Semoga dengan kunjungan ini Pemerintah Kabupaten Asahan mendapatkan masukan untuk pengelolaan sampah yang lebih baik lagi kedepan.(krm)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button