DaerahJawa TimurPolitik

Bupati LIRA Dukung Gubernur Jatim Beri Sanksi ASN Melanggar Etika

BeritaNasional.ID, Bondowoso Jawa Timur – Bupati Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), Ahroji, SH mendukung Gubernur Jawa Timur, Dra. Hj. Hofifah Indarparawangsa, Msi memberikan sanksi terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar etika.

“ASN harus loyal pada pimpinan. Jadi ketika ada ASN melanggar etika dan tidak loyal pada pimpinan layak diberi sanski. Sebab kalau ASN tidak loyal pada pimpinan, dampaknya yang dirugikan adalah masyarakat,” kata Roji, sapaannya, rabu 29/3.

Ahroji berharap, Gubernur Jatim segera mengirimkan hasil investigasi petugas Inspektorat Pemprov Jatim tersebut. Hawatir kalau tidak segera diinformasikan hasilnya, menjadi ‘bola liar’ yang mengakibatkan Bondowoso tidak kondusip.

Informasi yang diperoleh media ini, pada tanggal 1 Pebruari 2023 Kemendagri bersurat kepada Gubernur Jatim perihal penyampaian aspirasi masyarakat dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Pemda) di Kabupaten Bondowoso.

Dalam Surat bernomor 100.2.2.6/0747/OTDA tersebut, Kemendagri meminta kepada Gubernur untuk melakukan pembinaan yang bersifat umum dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemda dalam aspek kepegawaian dalam lingkungan Pemda Kabupaten Bondowoso. Dan melaporkan pelaksanaannya kepada Mendagri, c.q Direktur Jenderal Otonomi Daerah.

Berdasarkan permintaan Mendagri tersebut, Gubernur Jatim mengutus 3 petugas Inspektorat Pemprov Jatim melakukan pemeriksaan kepada Bupati dan sejumlah pejabat terkait Pemkab Bondowoso.

Kasus ini bermula pada saat Drs. Bambang Soekwanto, MM, ASN yang saat ini menjabat sebagai Sekda Pemkab Bondowoso, menjadi anggota Panitia Seleksi JPT Pratama dan Panitia Seleksi Uji Kompetensi dilingkungan Pemkab Bondowoso.

Surat Bupati Bondowoso, Drs. KH. Salwa Arifin bernomor 800/399/430/2022 kepada Bupati Situbondo, Drs. H. Karna Suswandi, MM, perihal pemberian izin sebagai anggota Pasel diduga tidak teregistrasi di Bagian Umum.

 

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button