Sulbar

Bupati Mateng Serahkan 164 SK.P3K

BeritaNasional.ID.Mateng.Sulbar — Pemerintah Daerah (Pemda), Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), meleksanakan penyerahan Surat Keputusan (SK), kepada rastusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga pendidik atau Guru.

Kegiatan itu digelar di Aula Kantor Bupati Mateng. Penyerahan surat keputusan tersebut berdasarkan surat keputusan Bupati Mateng H. Aras Tammauni nomor 821/030/II/2022. Sebanyak 164 orang yang menerima SK PPPK Guru. Kamis (28/4/22)

Wakil Bupati Mateng, Amin Jasa menyampaikan, dalam menjalankan tugas nantinya Pemda akan melaukkan evaluasi terhadap capaian kinerja saudara setiap tahunnya, berdasarkan perjanjian kerja yang telah saudara ditandatangani.

“Bagi yang tidak dapat memenuhi target, BKPP berhak memberhentikan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Amin juga meminta kepada peserta P3K Guru dengan telah menerima SK agar kiranya dapat bekerja dengan baik sesuai dengan tugas dan target kinerja masing masing.

“Tunjukkan kinerja yang baik, serta loyalitas,” ungkap orang nomor dua di Mateng itu

Selain itu, ia membeberkan agara P3K dapat menunjukkan dedikasi serta loyalitasnya dalam bekerja untuk memberikan pelayanan publik yang bermutu, sehingga kehadiaran P3K dilingkup Pemda Mateng membawa warna yang baik bagi daerah.

“Patuhi segala keputusan, tumbuhkan kedisiplinan,” pintanya

Ia berpesan agar momentum ini, dapat dijadikan oleh P3K untuk mulai membangun kapasitas diri. Sebab, penjaringan P3K tersebut terlaksana dengan sistim transparan, akuntabel, dan teruji kompetensinya sehingga terhindar dari praktik yang tidak baik.

“Jadilah pegawai yang dapat menjadi panutan di masyarakat,” imbunnya.

Amin menambahkan PPPK Guru, dituntut untuk menguasai tugas dan pungsinya. Hindari penyimpangan yang akan berdampak negatif serta merusak diri sendri.

Semntara itu, dalam laporannya kepala Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan (BKPP), Mateng Ishak Yunus menyampaikan, dalam rangka untuk memenuhi ketentuan pasal 6 UU nomor 5 tahun 2014 tentan Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Amanat UU tersebut, ialah pegawai dikenal hanya ada dua yakni ASN dan PPPK. Dengan begitu kata dia, untuk memenuhi kebutuhan atas kekurangan SDM terkhusus guru maka Pemda telah mengusulkan 757 orang untuk PPPK Kabupaten Mateng pada kementrian pendayagunaan ASN”. Kuncinya (lis/*)

 

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button