Bupati Situbondo Serahkan 106 SK Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja

BeritaNasional.ID – SITUBONDO JATIM,-Sebanyak 106 Tenaga Kesehatan yang terdiri dari dokter, bidan, perawat dan tenaga kesehatan masyarakat di Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Situbondo menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Senin (19/6/2023).
Penyerahan SK tersebut diberikan langsung oleh Bupati Situbondo Karna Suswandi usai apel pagi yang berlangsung di halaman belakang Kantor Pemkab Situbondo. “SK PPPK untuk para Nakes tersebut sudah kita diserahkan karena nomor Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Kementerian Kesehatan sudah turun,” jelas Bupati Situbondo Karna Suswandi.
Untuk SK PPPK dari tenaga pendidikan dalam hal ini guru, kata Bupati Karna, hingga saat ini masih belum menerima Pertek yang sudah diusulkan sesuai dengan petunjuk yang diberikan. “SK PPPK 106 Nakes ini terhitung sejak bulan April. Sehingga nantinya gaji mereka akan dirapel. Mereka akan menerima gaji dari bulan April, Mei dan Juni,” tutur Bupati Karna.
Lebih lanjut, Bung Karna, panggilan akrab Bupati Situbondo ini menjelaskan bahwa, gaji 106 PPPK Nakes ini diambilkan dari Dana Alokasi Umum (DAU) Earmark. “DAU Earmark ini uangnya tidak ada di kas daerah. Dana tersebut akan ditransfer ke daerah, apabila kita sesuai dengan jumlah SK tersebut,” ujarnya.
Tak hanya itu yang disampaikan Bung Karna, namun pria yang murah senyum ini menghimbau kepada seluruh Nakes yang baru saja menerima SK PPPK untuk bekerja sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsinya masing-masing. “Pemerintah telah memberikan gaji sesuai dengan ketentuan yang ada. Maka, saya berharap kepada 106 tenaga kesehatan bekerja sesuai deng tupoksinya masing-masing dan mampu memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat,” pinta Bupati Situbondo.
Dilain pihak, Kepala Dinas Kesehatan Situbondo, dr Sandy Hendrayono menjelaskan, sebanyak 106 Nakes PPPK ini di tempakan di RSAR, RSU Asembagus dan RSU Besuki serta sejumlah Puekesmas yang tersebar di Kabupaten Situbondo. “106 Nakes PPPK ini terdiri dari dokter, bidan, perawat dan tenaga kesehatan masyarakat,” kata dr Sandy Hendrayono. (Heru/Bernas)



