Jawa Tengah

Bupati Tegal Menilai Penarikan Bulan Dana PMI Kepada Penerima BLT Kurang Pas

BeritaNasional.ID, Tegal – Terkait permasalahan pemerintah desa yang menarik Bulan Dana PMI kepada para penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) maupun Bansos lainnya, Bupati Tegal Umi Azizah memberikan tanggapan.

Ditemui usai melantik pejabat administrator dan pengawas dilingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal, di Pendopo Hanggawana, Bupati menyatakan bahwa hal tersebut sebagai bagian dari strategi pemerintah desa.

“Jadi itu mungkin strategi dari pemerintah desa, kan masing-masing desa punya target ya, mungkin targetnya belum terpenuhi, akhirnya dibarengkan dengan penerimaan BLT, sesungguhnya itu kurang pas ya,” ujar Bupati Tegal, Kamis (16/9/2021).

Menurut Umi Azizah, penarikan Bulan Dana PMI mestinya secara sukarela, tapi karena ini merupakan kepentingan bersama maka masyarakat diminta kesadarannya.

“Kadang-kadang masyarakat kita kalau meminta mudah tapi diminta agak sulit,” tandas Umi Azizah.

Bupati pun kaget ketika disebutkan bahwa dalam prakteknya satu orang kadang terkena penarikan iuran sampai beberapa kali diberbagai lokasi.

“Coba nanti saya koordinasikan dengan pengurus PMI, ya ini keluhan masyarakat dibawah menjadi referensi bagi kami,” pungkas Bupati.

Sementara Ketua LSM Gempur, Zaenal Abidin mengungkapkan penarikan Bulan Dana PMI kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) disaat pandemi Covid-19 itu tidak dibenarkan, karena bantuan tersebut untuk keluarga pra-sejahtera yang benar-benar membutuhkan.

“Semestinya pihak desa tidak memanfaatkan kesempatan ini untuk memungut iuran PMI,” tandas Zaenal.

Ditambahkan juga, bahwa sesuai Pasal 34 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan ‘Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara’, disaat pandemi ini, pemerintah telah membantu meringankan beban mereka dengan memberikan bantuan. Tapi bantuan tersebut dipotong dalam bentuk sumbangan PMI.

“Betul PMI merupakan sumbangan untuk masyarakat tapi teknisnya tidak dibenarkan karena disaat masyarakat sedang terjepit dan pemerintah memberikan bantuan malah dipungut lagi, itu yang tidak benar,” ungkapnya.

Disisi lain, Zaenal juga menyebut kalau desa dikejar target untuk menyetorkan iuran PMI, maka seolah-olah PMI itu cuci tangan, karena yang akan dituduh oleh masyarakat terkait penarikan adalah pihak desa.

“Secara tidak langsung menyudutkan pemerintah desa karena yang memungut iuran itu pemerintah desa lewat BLT, sedangkan PMI diuntungkan karena targetnya tercapai,” imbuhnya.

Zaenal memberikan pendapat, seharusnya PMI memberikan solusi agar penarikan Bulan Dana PMI tidak menimbulkan masalah.

Ketika dihubungi via whatsapp, Ketua PMI Kabupaten Tegal tidak memberikan tanggapan atas hal tersebut.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button