ACEH

Kadis Pendidikan Dayah : Berbenah Menuju Managemen Dayah Terakreditasi

BERITANASIONAL.ID | ACEH TAMIANG – Kepala Dinas Pendidikan Dayah Kabupaten Aceh Tamiang, Haliah, S. Ag terus berupaya menjadikan Dayah dalam wilayah kerja untuk dapat Akreditasi Dayah.

Dari jumlah 54 Dayah yang ada di Aceh Tamiang tersebut, 25 Dayah diantaranya sudah Terakreditasi, sedangkan 29 Dayah belum Terakreditasi.

“Semua Dayah/Pesantren yang terdaftar ada 54 Dayah/Pesantren. Dan baru 25 Dayah/Pesantren yang Terakreditasi,” sebut Kepala Dinas Pendidikan Dayah Kabupaten Aceh Tamiang, Haliah, S. Ag kepada BERITANASIONAL.ID di ruang kerjanya, Kamis (16/9/2021).

Menurut Kepala Dinas yang baru dilantik pada    tanggal 8 Juli 2021 lalu akan terus berupaya untuk melakukan Akreditasi kepada Dayah/Pesantren yang belum Terakreditasi.

“Insya allah dalam waktu dekat ini Badan Akreditasi Dayah Aceh (BADA) akan melakukan Akreditasi terhadap 29 Dayah/Pesantren yang saat ini belum Terakreditasi,” sebut Haliah

Disatu sisi Haliah sangat prihatin terhadap penganggaran di Dayah/Pesantren yang selama ini sangat minim. Kebanyakan pengelola Dayah/Pesantren minim dari tenaga pendidik yang di biayai oleh pemerintah.

“Tenaga Pendidik yang ada di Dayah/Pesantren didanai oleh pengelola Dayah/Pesantren sehingga ini menjadi penyebab utama apa yang dialaminya.  Kita akan berusaha Tenaga Pendidik dapat juga di anggarkan melalui anggaran daerah,” sebut Haliah.

Menyikapi dengan Presiden RI Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren dan salah satu hal yang diatur dalam Perpres tersebut adalah dana abadi pesantren.

Haliah merasa bersyukur karena masa depan Dayah/Pesantren lebih terjamin akan keberlangsungannya. ” Dana Abadi Pesantren  tercantum dalam Peraturan Presiden tersebut tentu menjadi semangat baru bagi Dayah/Pesantren,” harapnya.

Salah Satu Poin Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021

Merujuk Perpres tersebut, dana abadi pesantren adalah salah satu sumber pendanaan kegiatan pesantren. Dana itu disediakan oleh pemerintah untuk pondok pesantren.

“Pemerintah menyediakan dan mengelola dana abadi pesantren yang bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi pasal 23 ayat (1) Perpres Nomor 82 Tahun 2021.

Ayat berikutnya menjelaskan dana abadi pesantren diadakan untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan di pesantren. Dana itu disebut sebagai bentuk pertanggungjawaban antargenerasi.

Ayat (3) pasal itu menjelaskan pengalokasian dana abadi pesantren. Alokasi dana tersebut merujuk pada hasil perkembangan dana abadi pendidikan.

“Pemanfaatan dana abadi pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan untuk penyelenggaraan fungsi pendidikan pesantren,” bunyi pasal 23 ayat (4) Perpres Nomor 82 Tahun 2021.[]

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button