AdvedtorialDaerahDPRD WAJO

Cari Referensi Metode Pemberian Hibah dan Bansos, Komisi II DPRD Wajo Kunker ke Bali

Advetorial DPRD WAJO — BeritaNasional.ID — Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo melakukan kunjungan kerja Pada Dinas Pertanian dan Pangan, dan Dinas Perikanan Kabupaten Badung Provinsi Bali. selama 4 hari dari tanggal 01 sampai dengan 04 Mei 2019.

Diketahui kunjungan kerja tersebut tentang Komparasi dan Koordinasi terkait Metode Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD kepada Kelompok Tani dan Kelompok Nelayan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 123 Tahun 2018.

Rombongan Kunjungan Kerja Komisi II di Badung Provinsi Bali

Saat tiba Rombongan Komisi II DPRD Kabupaten Wajo yang dipimpin H. Risman Lukman, SP., M. Si. diterima Kepala Bidang Produksi Peternakan Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Badung Provinsi Bali Rama Bengawan.

Rama Bengawan dalam kesempatan itu menjelaskan Hibah digolongkan dalam dua golongan yaitu Hibah berupa Barang yang dikeluarkan oleh Perangkat Daerah terkait, dan Hibah Uang yang disetujui oleh DPRD atau Bupati melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.

“Mengenai Surat Keterangan Terdaftar untuk Kelompok Tani dan Kelompok di Kabupaten Badung dikeluarkan oleh Dinas atau Perangkat Daerah terkait, Badan Kesatuan Bangsa hanya mengeluarkan SKT Untuk Ormas atau kelompok yang lebih besar,” Ujarnya.

Lanjut Rama Bengawan, berdasarkan Peraturan Bupati Kabupaten Badung Nomor 43 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Hibah dengan Persyaratan Penerima Hibah yaitu, Hibah kepada pemerintah pusat diberikan kepada satuan kerja dari kementerian/lembaga pemerintah non-kementerian yang wilayah kerjanya berada dalam Daerah, Hibah kepada pemerintah daerah lainnya diberikan kepada daerah otonom baru hasil pemekaran daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, selanjutnya Hibah kepada badan usaha milik negara diberikan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Hibah kepada badan usaha milik daerah diberikan dalam rangka untuk meneruskan Hibah yang diterima Pemerintah Daerah dari Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kemudian Hibah kepada badan dan lembaga diberikan kepada badan dan lembaga yang bersifat nirlaba, sukarela dan sosial yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan,”ungkapnya

Lebih jauh Rama Begawan menjelaskan yang bersifat nirlaba sukarela dan sosial yang telah memiliki surat keterangan terdaftar yang diterbitkan oleh Menteri, Gubernur atau Bupati/Wali kota dan yang bersifat nirlaba, sukarela bersifat sosial kemasyarakatan berupa kelompok masyarakat/kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat, dan keberadaannya diakui oleh pemerintah pusat dan/atau Pemerintah Daerah melalui pengesahan atau penetapan dari pimpinan instansi vertikal atau kepala perangkat daerah terkait sesuai dengan kewenangannya.

Untuk Hibah kepada organisasi kemasyarakatan tambahnya yang berbadan hukum Indonesia diberikan kepada organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum yayasan atau organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum perkumpulan, yang telah mendapatkan pengesahan badan hukum dari kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Hibah kepada organisasi kemasyarakatan diberikan dengan persyaratan paling sedikit yakni Telah terdaftar pada kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia paling singkat 3 (tiga) tahun, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, Berkedudukan dalam wilayah administrasi Pemerintah Daerah dan Memiliki sekretariat tetap di Daerah,” tuturnya.

Dalam kesempatan itu pula Rama Begawan mengungkapkan bahwa dana APBD Kabupaten Badung berkisar 6 triliun, namun pada Tahun 2018 mengalami defisit.

(Advetorial – Humas dan Protokoler )

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button