Hukum & Kriminal

Cipayung Geruduk Polda NTT, Pakar Hukum Pidana: Aksi Premanisme Sangat Tidak Dibenarkan Dalam Negara Hukum

BeritaNasional.ID-Kupang,-Sebanyak lima organisasi yang tergabung dalam Cipayung Plus Kota Kupang melakukan aksi demonstrasi ke Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Kapolda NTT), Kamis 2 September 2021.

Para mahasiswa mendesak Kepolisian Daerah NTT mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) pada acara di Pulau Semau beberapa waktu lalu yang dihadiri Gubernur NTT dan sejumlah kepala daerah di NTT.

“Kami mendesak agar Polda NTT segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran prokes yang terjadi di Pulau Semau dan mengusut tuntas kasus ini,” kata Koordinator Lapangan Cipayung Plus Kupang dari PMKRI Kupang, Anthonius Uspupu.

Anthonius mengatakan, sesuai dengan pasal 216 ayat KUHP ayat 1, pasal 510 KUHP, pasal 5 dan 14 UU Nomor 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Kemudian juga pasal 93 UU Nomor 06/2018 tentang Karantina Kesehatan.

Sementara itu, Pakar hukum pidana sekaligus akademisi hukum Unwira Kupang, mengapresiasi Cipayung melakukan aksi demo dalam rangka meminta polisi untuk menyelidiki dugaan melanggar protokol kesehatan. Yang diduga dilakukan oleh Gubernur, Wagub, para kepala daerah dan pejabat lainnya di Semau beberapa waktu lalu.

Mikhael Feka kepada media ini kamis (2/9/21) mengatakan bahwa, kebebasan menyampaikan pendapat dijamin konstitusi dan itulah yang disebut Negara Hukum Demokrasi.

Ia menilai bahwa, Aksi premanisme sangat tidak dibenarkan dalam Negara Hukum Indonesia yakni Negara Hukum Pancasila. Tetapi Kebebasan dalam menyampaikan pendapat di muka umum dilindungi undang-undang.

“Substansi masalah yang disampaikan Cipayung sangat substansial dalam konteks menegakkan hukum bagi semua orang tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Oleh karena itu, secara pribadi Pakar Hukum Pidana ini, meminta Polda NTT dalam menangani dan menyikapi persoalan dimaksud supaya menjadi pembelajaran bagi masyarakat NTT.

Ia juga menghimbau masyarakat untuk menghargai dan menghormati semua proses hukum yang berlaku.

“Polisi dalam melaksanakan tugas penegakan hukumnya tidak boleh ditekan dan diintervensi oleh siapapun baik oleh masyarakat maupun oleh penguasa sehingga jangan sampai orang tidak bersalah dihukum dan orang yang bersalah malah tidak dihukum,” katanya.

Ia Menambahkan, Hukum harus ditempatkan pada porsi yang proporsional dan semua pihak harus menghormati semua proses yang ada dalam sistem penegakan hukum kita. Sehingga hukum betul – betul otonom dalam pelaksanaannya. (*)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button