Jawa Timur

Ketua Hipmikimdo Nganjuk, Bagus Setyo Nugroho, Digugat Mertua Karna Ingkar Janji Modal Proyek Senilai Rp 1,3 M

BeritaNasional.ID Nganjuk – Bersama kuasa Hukumnya Yusuf Wibisono SH, Zuli Rantauwati saat memberikan keterangan pers.

Anik Sulastri warga Desa Gaung Kidul, Kecamatan Nganjuk Kota menggugat rekan sekaligus menantunya Bagus Setyo Nugroho (BSN) ke pengadilan.

Gugatan ini muncul setelah BSN tidak kunjung mengembalikan pinjaman modal usaha untuk proyek urug jalan tol Transjawa ruas Ngawi senilai Rp 1,3 miliar.

Ketua Hipmikindo (Himpunan Pengusaha Mikro Kecil Menengah Indonesia) Nganjuk, Bagus Setyo Nugroho (BSN) asal Malang tersebut tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan pinjaman secara kekeluargaan.

Kuasa Hukum dari Anik Sulastri, Yusuf Wibisono SH, mengatakan, pinjaman itu awalnya untuk modal menjadi rekanan proyek jalan tol pada tahun 2016.

Saat itu tergugat (BSN) membutuhkan dana untuk menjadi rekanan proyek jalan tol dalam bidang pengurukan tanah.

“Karena tergugat tersebut masih ada hubungan keluarga yakni sebagai menantu permintaan tersebut disetujui oleh penggugat,” kata Yusuf Wibisono, pada wartawan ketika dihubungi, Jumat (3/9/2021).

Selanjutnya, menurut Yusuf Wibisono, kebutuhan modal usaha menjadi rekanan pengurukan jalan Tol Trans Jawa dipenuhi dengan mengajukan pinjaman ke salah satu Bank Rp 1,5 miliar.

Di mana jaminan untuk pinjaman tersebut berupa sertifikat tanah dan rumah milik penggugat.

“Namun uang modal yang diberikan kepada tergugat sebesar Rp 1,3 miliar, dan sisanya untuk cadangan pembayaran bunga di Bank,” ucap Yusuf Wibisono.

Uang modal pinjaman di Bank itu pun, menurut Yusuf Wibisono, digunakan untuk kegiatan sebagai rekanan proyek urug jalan Tol Trans Jawa ruas Ngawi-Kertosono.

Pada 2018 pekerjaan selesai dan tergugat mendapat keuntungan besar dari pekerjaan sebagai rekanan proyek jalan Tol Trans Jawa tersebut.

Akan tetapi, ungkap Yusuf Wibisono, tergugat hanya sekali mengembalikan pinjaman modal di Bank secara mengangsur beserta bunganya senilai Rp 25 juta.

Selanjutnya angsuran pinjaman di Bank tidak pernah dilakukan tergugat. Hal itu membuat penggugat beserta anaknya harus membayar angsuran pinjaman beserta bunganya tersebut sampai lunas agar jaminan sertifitkat tanah dan rumah tidak disita Bank pemberi pinjaman.

“Kondisi tersebut dinilai sudah merugikan penggugat sehingga mengajukan gugatan pembayaran pinjaman modal usaha sebesar Rp 1,8 miliar termasuk bunga bank, Dan menuntut ganti kerugian material dan inmateriil sebagai pengusaha Rp 1 miliar ke Pengadilan. Karena tergugat dinilai tidak memiliki itikad baik menyelesaikan persoalan peminajam uang modal tersebut,” ujar Yusuf Wibisono.

Dan saat ini, tambah Yusuf Wibisono, sidang gugatan tersebut telah digelar sekitar lima kali di PN Nganjuk dan PN Kota Malang sesuai domisili tergugat.

“Namun dalam persidangan tersebut tergugat juga tidak memiliki itikad baik sama sekali menyelesaikan persoalan pinjaman uang tersebut,” tandas Yusuf Wibisono.

Sementara tergugat, BSN, belum berhasil dikonfirmasi. Demikian juga dengan kuasa hukum tergugat, Hariyono SH juga belum berhasil dihubungi. (ISK)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button