Metro

Covid-19 Meningkat Di Kab.Belu Bupati: Tidak Boleh Ada Kerumunan

BeritaNasional.ID-Atambua,-Kasus Penyebaran Covid 19 di kabupaten Belu, kian hari semakin mengkhawatirkan. Bahkan belum ada tanda akan segera berakhir Kasus Penyebaran Covid 19 di kabupaten Belu.

Informasi terakhir yang di lansir dari laman resmi Kominfobelu, Sampai dengan Hari Ini Jumlah terkonfirmasi Positif 128 orang. Masih dari laman yang sama 128 orang tersebut Berdasarkan Test Rapid Antigen (R.Ag), 18 Pasien di rawat, sementara yang lainya isolasi mandiri dalam pengawasan gejala ringan dan tanpa gejala.

Data tersebut merupakan hasil pemantauan Update Monitoring Dari Dinas Kesehatan, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, 17 Puskesmas dan 4 Rumah Sakit di Kabupaten Belu yang masuk ke Sekretariat Satuan Gugus Tugas Covid 19 Kabupaten Belu, sampai Hari Selasa, 29 Juni 2021 pukul 18:00 WITA.”

Kasus Covid 19 di kabupaten Belu yang terus meningkat membuat Pemerintah daerah mengambil langkah tegas demi meminimalisir Penyebaran Covid 19 di kabupaten Belu.

Informasi yang di himpun media ini, berdasarkan Surat Penegasan Bupati Belu, dr Taolin Agustinus menegaskan kepada Para Camat, Kepala desa dan Lurah Se Kabupaten Belu agar segera melakukan sosialisasi dan juga mengambil langkah tegas terhadap protokol kesehatan (Prokes) di kabupaten Belu.

Untuk diketahui dalam surat tersebut, Bupati Belu menegaskan bahwa Menindaklanjuti hasil rapat Bupati Belu bersama Forkopimda dan satuan tugas penanganan Covid 19 kabupaten Belu, terkait peningkatan kasus Covid 19 di kabupaten Belu maka Pemerintah Daerah Kabupaten Belu Melarang Semua acara keramaian dalam bentuk resepsi pernikahan, acara adat, syukuran dan bentuk keramaian lain serta melarang kerumunan lebih dari tiga orang sampai Dengan batas waktu yang belum di tentukan.
Selain itu juga, dalam surat yang di tandatangani dr Taolin Agustinus Sp PD-KGEH FINASIM Selaku Bupati Belu tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Belu membatasi Kegiatan Persemayaman jenazah sampai dengan pemakaman dibatasi selama dua hari Dengan melaksanakan protokol kesehatan secara ketat.

Dalam surat tersebut juga, Bupati Belu, menegaskan kepada, Para Camat, Kepala Desa dan lurah, agar berkoordinasi dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas serta satuan Polisi Pamong Praja kegiatan acara keramaian atau kerumunan lebih dari tiga orang.(*)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button