Curi Barang Di Lokasi Kebakaran , Polres Polman Amankan Pelaku

BeritaNasional.ID.POLMAN SULBAR — Polres Polman berhasil menangkap pelaku pencurian yang terjadi saat kebakaran rumah di Bonra, Kecamatan Mappili, Kabupaten Polman. Pelaku, yang diidentifikasi sebagai HS, ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Menurut Kapolres Polman, kejadian pencurian terjadi saat korban sedang mengalami musibah kebakaran rumah. Pelaku, yang awalnya membantu korban menyelamatkan barang-barang, kemudian mengambil kantongan plastik berisi barang-barang berharga, termasuk uang, emas, dan BPKB kendaraan.
Pelaku kemudian melarikan diri ke Campa Lagi, namun kemudian kembali ke rumahnya di Banding Dinding, Kelurahan Manding, Kecamatan Polewali. Di rumahnya, pelaku membuka isi kantongan plastik dan menemukan barang-barang berharga senilai sekitar Rp25 juta.
Polres Polman berhasil menangkap pelaku berkat informasi dari masyarakat dan kerja sama dengan tim gabungan.
Pelaku telah diamankan di Polres Polman untuk di proses lebih lanjut dan dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke-2 tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Wahyuni)