DaerahJawa TimurMenuju Pemilu 2024PolitikSitubondo

Daftar ke KPU, Bacaleg Partai Gerindra Situbondo Naiki Becak

BeritaNasional.ID – SITUBONDO JATIM – Ketua dan Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerindra Kabupaten Situbondo, menaik becak ketika mengajukan persyaratan pencalonan dan syarat bakal calon Anggota DPRD Situbondo ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo, Sabtu (13/5/2023).

Keterangan yang disampaikan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Situbondo, Hambali mengatakan, bahwa dalam proses pendaftaran dan pencalonan Bacaleg ke KPU Situbondo berjalan dengan lancar dan sukses. “Alhamdulillah berkas persyaratan pencalonan sudah di terima olah KPU Situbondo dan dinyatakan lengkap serta benar,” jelas Hambali.

Lebih lanjut, Hambali mengatakan bahwa, dirinya mengucapkan terimakasih kepada kawan kawan pengurus partai Gerindra yang telah bekerja keras mengurus berkas bacaleg. “Mudah mudahan perjuangan keras yang dilakukan oleh para kader partai Gerindra kabupaten Situbondo bisa membuahkan hasil menambah kursi di DPRD Situbondo,” ujar Hambali di hadapan Wartawan.

Tak hanya itu yang disampaikan Hambali, namun Partai Gerindra menargetkan mendapatkan sembilan kursi pada pemilu legislatif 2024 mendatang. “Dari tujuh dapil di Kabupaten Situbondo, Partai Gerindra menargetkan sembilan kursi di DPRD Situbondo. Sebab, bacaleg dari Partai Gerindra siap bertarung,” tegasnya.

Terkait dengan informasi adanya Bacaleg yang mengundurkan diri, Hambali mengatakan bahwa pihaknya tidak mendengar informasi tersebut. “Sampai saat ini saya tidak mendengar ada bacaleg yang mengundurkan diri. Dan Bacaleg Gerindra semuanya lengkap seratus persen dan sudah terdaftar di Silon,” terangnya.

Lebih lanjut Hambali menjelaskan, apabila nantinya bener ada bacaleg yang mengundurkan diri, maka pihaknya akan menganalisis berdasarkan prosedur fungsi kelembagaan partai politik dengan cara rapat koordinasi di internal pengurus partai Gerindra. “Kalau memang ada yang mundur dari laki laki, maka akan kita upayakan mengganti laki laki juga. Namun, apabila bacaleg perempuan akan kita ganti dengan perempuan juga,” pungkasnya.

Sementara itu, Devisi Teknis Penyelenggaraan KPU Situbondo, Iwan Suryadi mengatakan bahwa, mekanisme pengajuan persyaratan pencalonan dan syarat bakal calon anggota DPRD Situbondo ke Komisi Pemilihan Umum yang dilakukan Partai Gerindra Situbondo sudah sesuai dengan ketentuan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan. “Hasil pemeriksaan aplikasi Silon dan hard copy berkas bacaleg dari Gerindra Situbondo kami nyatakan lengkap dan benar,” kata Iwan (As’ad/Bernas)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button