Jawa Timur

Dedy Priyo Handoyo, Kejari Kabupaten Kediri, Giat Coffee Morning Bersama Insan Pers

BeritaNasional.ID Kediri, Jawa Timur – Acara Coffee Morning dengan insan pers ini, Kajari Kabupaten Kediri didamping Kasi Intel, Kasi Pidsus, Kasi Pidum dan Kasi BB Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri

Kegiatan ini dilakukan dalam rangka untuk meningkatkan silaturahmi dan sinergitas awak media dengan melakukan diskusi maupun sharing terkait penanganan masalah hukum yang terjadi.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri menggelar coffee morning yang dikemas dalam bincang santai di halaman belakang kantor Kejari Kabupaten Kediri Jalan Pamenang Ngasem Kab Kediri Jawa Timur, Jumat (1/4/22) pagi.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kediri, Dedy Priyo Handoyo, SH menyampaikan, ucapan terima Kasih kepada awak media yang sudah meluangkan waktunya hadir, tujuan penyelenggaraan coffee morning dengan media untuk membangun silaturahmi dan mempererat komunikasi.

Hal tersebut dilakukan, agar komunikasi dapat terus berjalan dalam kinerja yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri.”Pastinya media dapat mensosialisasikan ataupun disebarluaskan kepada masyarakat tentang kinerja kami,” ucapnya.

Selain itu, ia berharap ke depannya sinergitas antara Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri dengan insan pers media di Kabupaten Kediri dapat terus berjalan.

Kemudian, juga mewujudkan tentang pemberitaan yang objektif dan profesional serta mampu memberikan edukasi kepada masyarakat Kabupaten Kediri.

Memang target program yang kita lakukan tiga bulan pertama ini telah menuntaskan perkara pidana korupsi dan kita tindak lanjuti untuk pengembangan,” kata Dedy Priyo Handoyo dengan khas senyumnya

Lebih Lanjut Dedy Priyo Handoko, bahwa kedepan kita akan membentuk rumah restorative justice, seperti kemaren kita sudah Launching perdana Rumah Restorative Justice Di Kantor Desa Ngasem, dan selanjutnya kita juga akan dirikan Di seluruh kabupaten Kediri

Program ini dalam rangka menguri-uri falsafah leluhur budaya bangsa. Situasi dan kondisi masyarakat Kabupaten Kediri yang harmonis, kediri guyub rukun.

“Sehingga mampu memberikan kesejahteraan masyarakat dan kerukunan kehidupan warga di Kabupaten Kediri, selaras dengan Peraturan Kejaksaan Agung nomor 15 tahun 2020 Nomor 15 Tahun 2020 terkait dengan penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice,”pungkasnya. (ISK)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button