Di Aceh Tamiang, APK Caleg DPRA Disandingkan dengan Logo Partai dan Pancacita
BeritaNasional.id | ACEH TAMIANG — Sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) berukuran besar di Aceh Tamiang terlihat dilengkapi lambang Pemerintah Aceh, Pancacita.
APK ukuran besar tersebut milik salah satu Caleg DPRA Dapil 7 (Langsa – Aceh Tamiang) dari Partai Nasional (Parnas).
Sementara puluhan APK tersebut terpasang dibeberapa kecamatan dalam wilayah Aceh Tamiang diantaranya Kecamatan Seruway jumlah paling banyak, kemudian Kecamatan Banda Mulia, Karang Baru, Bendahara, Rantau dan Kecamatan Kejuruan Muda.
Pantauan media ini lambang Pancaciita ini disandingkan dengan lambang partai politik yang dilengkapi foto wajah caleg berukuran besar.
Menyikapi hal tersebut Ketua Panwaslih Aceh Tamiang, Imran, kepada Wartawan, Rabu (3/1/2024) mengatakan secara regulasi, perbuatan Caleg yang menyertakan lambang pemerintah itu bentuk pelanggaran dan tidak sesuai PKPU Nomor 15/2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Imran menjelaskan secara signifikan dijelaskan dalam Pasal 72 angka 1 huruf (i), pelaksana kampanye, peserta pemilu dilarang membawa dan menggunakan selain atribut peserta kampanye yang bersangkutan.
“PKPU secara tegas telah mengatur tentang larangan ini, artinya bila ada caleg yang menyertakan lambang selain atribut peserta kampanye, maka bisa dikatakan pelanggaran,” kata Imran.
Imran mengatakan informasi mengenai adanya APK menyertakan lambang pemerintah ini sudah disampaikannya ke seluruh jajaran Panwaslu Kecamatan.
Langkah awal, Panwaslu akan memanggil tim kampanye caleg tersebut.
“Timnya akan kita panggil, akan kita sampaikan kalau tindakan mereka sudah menyalahi aturan,” ucapnya.
“Kita minta untuk ditutup logo Pemerintah Aceh tersebut,” tegas Imran.
Dalam kesempatan itu, Imran kembali mengingatkan agar peserta Pemilu tidak memasang APK di tempat terlarang, dan menjaga materi kampanye yang diperbolehkan.
“Mari kita lewati tahapan Pemilu dengan damai dan tertib aturan,” pesan Imran.