Polres Sampang Ringkus Terduga Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur
BeritaNasional.ID SAMPANG MADURA JATIM – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat. Reskrim Polres Sampang di pimpin Kanit PPA Aiptu Yunus Supriyono SH mengamankan terduga pelaku tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur, Rabu (3/1/2024).
Kapolres Sampang AKBP Siswantoro S.IK, MH melalui Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto SH saat di temui awak media diruang kerjanya membenarkan, bahwa Unit PPA Satreskrim Polres Sampang telah mengamankan laki-laki inisial NW (22 th) warga Kecamatan Tambelangan, Sampang Madura.
Sujianto mengatakan bahwa terduga pelaku tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur inisial NW diamankan pukul 00.30 saat tidur di kamar rumahnya, ujarnya.
Lanjut Sujianto menjelaskan bahwa inisial NW di amankan karena telah melakukan perbuatan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur terhadap Bunga di wilayah Kecamatan yang sama.
Saat di periksa penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Sampang, inisial NW mengakui bahwa dirinya beberapa kali melakukan persetubuhan terhadap bunga karena ingin mendapatkan kenikmatan dan kepuasan, jelasnya.
Ipda Sujianto juga menyampaikan bahwa tersangka kini sudah diamankan dan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Sampang oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Sampang.
” Penyidik Unit PPA Sat. Reskrim Polres Sampang menjerat inisial NW dengan Pasal 81 ayat (1) dan atau pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang (Perpu) No 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, pungkasnya.(Zahrudin/Bernas)