AdvedtorialPemkab SinjaiSinjai

Dibuka Pj Bupati Sinjai, Dinas Kominfo Gelar Uji Konsekuensi Informasi dan Persiapan Evaluasi KIP

BeritaNasional.ID, SINJAI SULSEL – Dinas Komunikasi Informatika (Kominfo) dan Persandian Kabupaten Sinjai mengadakan uji konsekuensi informasi dan pelaksanaan persiapan monitoring dan evaluasi Keterbukaan informasi Publik (KIP).

Kegiatan tersebut dibuka oleh Pj Bupati Sinjai, Andi Jefrianto Asapa di Gedung Command Center Rumah Jabatan Bupati Sinjai, Senin (07/10/2024).

Dalam sambutannya Pj Bupati Sinjai mendorong seluruh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi/admin PPID masing-masing OPD memahami terkait pentingnya layanan informasi publik yang responsif dan terbuka sesuai Undang-Undang nomor 14 tahun 2008.

UU tersebut berisi tentang keterbukaan informasi publik yang mengatur bahwa badan publik memiliki tanggung jawab untuk menyediakan informasi publik yang akurat, faktual dan tidak menyesatkan sesuai standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah atau lembaga pengawas terkait.

“Keterbukaan informasi publik itu kewajiban pemerintah dalam memberikan akses yang cukup dan mudah bagi masyarakat untuk memperoleh informasi yang diperlukan,”jelasnya

Selain mendorong para pengelola PPID, Pj. Bupati juga meminta Kepala Diskominfo sebagai instansi pengelola PPID utama untuk memberikan penghargaan kepada para admin yang dinilai maksimal dalam memberikan informasi.

“Selain dari Komisi Informasi Sulsel, penghargaan keterbukaan informasi publik juga perlu dari pemerintah daerah sendiri. Ini bagaimana Pak Kadis memberikan penghargaan kepada para admin PPID pelaksana yang kerjanya maksimal,”tambahnya

Sementara itu Kepala Diskominfo dan Persandian Sinjai Dr. Mansyur menjelaskan uji konsekuensi ini dilakukan secara berkala setiap tahunnya untuk menyamakan persepsi terkait informasi publik yang dapat diakses dan juga informasi yang dikecualikan.

“Kenapa ini penting untuk mengetahui dan menilai kepatuhan pemerintah daerah dalam menjalankan kewajiban mengimplementasikan undang-undang KIP. Selain itu uji konsekuensi juga perlu untuk menghindari adanya kerugian di badan publik,”jelasnya

Lewat uji konsekuensi ini Pemerintah Kabupaten Sinjai berharap bukan hanya tugas dan fungsi KIP berjalan maksimal namun juga masyarakat merasa terlayani atas keperluan informasinya.

Diketahui sebelumnya KIP Pemkab Sinjai meraih predikat “cukup informatif” dengan nilai 68,57. Kegiatan ini turut di hadiri Kabid Humas Dinas Kominfo Sinjai, Ika Mayasari. (ACCA/ADV/BERNAS)

 

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button