Hukum & Kriminal

Diduga Habiskan Anggaran 1 miliar Lebih, Garda Desak Kejari TTU Segera Proses Kades Nainaban

BeritaNasional.ID-Kefamenanu,- Gerakan Rakyat Peduli Demokrasi dan Keadilan (GARDA) TTU dan Forum Anti Korupsi Timor Tengah Utara (TTU) mendesak Kejaksaan Negeri TTU untuk memproses mantan Kepala Desa Nainaban Kecamatan Bikomi Nilulat, Milikhior Haekase yang diduga kuat telah melakukan penyelewengan dana desa senilai Rp 1 miliar lebih.

Ketua Garda TTU, Paulus Modok yang tergabung dalam Forum Anti Korupsi mengatakan, desakan itu sangat mendasar. Lantaran laporan pengaduan masyarakat Desa Nainaban sudah masuk dua kali ke Kejaksaan Negeri TTU sejak beberapa waktu lalu.

“Kami mendesak Bapak Kajari TTU untuk segera memproses mantan Kades Nainaban, Milikhior Haekase. Pengaduan masyarakat sudah masuk ke Kejaksaan sudah dua kali”, tegas Paulus Modok yang dikonfirmasi media ini Kamis (26/08/2021).

Surat pengaduan yang disampaikan masyarakat desa Nainaban yang ditandatangani oleh Ketua BPD, Wakil Ketua BPD dan Sekretaris menguraikan tiga belas point dugaan penyelewengan Dana Desa Nainaban oleh mantan Kepala Desa, Milikhior Haekase.

Berikut beberapa point dugaan penyelewengan dana Desa Nainban. Pertama, Dugaan korupsi pembangunan Gedung Paud Rp 300 juta lebih′- yang mana proyek pembangunan Paud tidak selesai hingga saat ini dan tidak memberi manfaat untuk masyarakat.

Kedua, Pembangunan 20 buah rumah untuk masyarakat per unit RP 35.000.000 total ratusan juta hingga hari tidak diselesaikan.

Ketiga, Dana Bumdes ratusan juta ditilep oleh mantan kepala Desa.

Keempat, pekerjaan Embung dengan anggaran ratusan juta lebih juga hingga saat ini tidak selesai.

Kelima, Pembangunan jalan baru sekitar 1 kilometer dana 200 juta lebih juga mubasir dan tidak memberi manfaat kepada masyarakat.

Dikatakan, Total dugaan korupsi selama kades Milikhior Haekase selama menjadi kepala desa senilai Rp 1 miliyard lebih. Dan selama Dia menjadi kepala desa tidak ada laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa selama 6 tahun. Dan diakhir masa jabatan tidak ada pertanggungjawaban penggunaan dana desa. Pengelolaan dana desa pada tahun 2019 dan 2020 lebih parah lagi karena hanya dikelola oleh Kepala Desa bersama orang terdekat Kades saja.

“Kami menaruh harapan besar kepada Bapak Kajari TTU untuk terus bergerak memproses dugaan korupsi dana desa. Karena hampir 99,9% desa di TTU terlibat korupsi dana desa selama 10 tahun”, tutupnya. (*)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button