Hukum & KriminalPemerintahan

Diduga Lakukan Tindak Kekerasan Seksual, Oknum Camat di Kabupaten Gorontalo Dinonaktifkan

BeritaNasional.ID, KAB. GORONTALO – Pasca dilaporkan ke Polda Gorontalo atas dugaan tindak kekerasan seksual, oknum Camat di Kabupaten Gorontalo yang berinisial MTA akhirnya dinonaktifkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo. Selanjutnya, Sekretaris Kecamatan (Sekcam) ditunjuk menjadi pelaksana tugas (plt) camat.

“Iya benar. Camat Batudaa sudah dinonaktifkan dan sudah ditunjuk Sekcam sebagai Plt Camat Batudaa. SK penonaktifan (camat) ditandatangani Bupati. Untuk Surat Perintah penugasan Sekcam sebagai Plt Camat ditandatangani Sekretaris Daerah,” ungkap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gorontalo Jufri Damima kepada awak media ini saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp, Rabu (25/10/2023) malam.

Lebih lanjut Jufri mengatakan bahwa MTA untuk sementara waktu akan ditempatkan di BKPSDM.

“Untuk sementara Camat Batudaa Nonaktif akan intens di BKPSDM,” pungkasnya.

Baca juga:
Korban Dugaan Tindak Kekerasan Seksual Oknum Camat di Kabupaten Gorontalo Alami Trauma

Pantaskah Bupati dan Camat Lakukan Tindak Kekerasan Seksual ?

Sebelumnya MTA dilaporkan ke Polda Gorontalo oleh perempuan yang berinisial KUB pada 18 Oktober 2023 karena diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap dirinya.

Sebagaimana dijelaskan kuasa hukum korban, Suslianto, bahwa kronologis kejadian bermula korban diajak pelaku ke dalam ruangannya dengan alasan ada yang perlu dibicarakan. Namun, saat berada dalam ruangan, pelaku langsung memeluk korban dari belakang dan langsung mencium serta menyentuh bagian sensitif korban.

“Kejadian itu berlangsung pada Jum’at, 29 September 2023 sekitar pukul 07.00 WITA. Saat itu korban mau absensi pagi, namun sudah mendapatkan kekerasan seksual dari oknum Camat Batudaa,” kata Suslianto seperti dikutip dari prosesnews.id. (Noka/Bernas)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button