DaerahJawa TimurPemerintahanSitubondo

Diduga Melanggar Kode Etik ASN, Sekretaris Dispusip Situbondo Dibebastugaskan

BeritaNasional.ID – SITUBONDO JATIM – Diduga melanggar kode etik aparatur sipil negara (ASN), Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kabupaten Situbondo Imam Hidayat dibebastugaskan sementara dari tugas pokok dan fungsi. Imam Hidayat dibebastugaskan sementara dari tanggal 13 Februari 2024 lalu, Senin (19/02/2024).

Keterangan yang disampaian Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia atau BKPSDM Kabupaten Situbondo Samsuri melalui telepon selulernya mengatakan bahwa, pembebastugasan sekretaris Dispusip Situbondo tersebut berdasarkan hasil temuan video yang bersangkutan memberikan bantuan dan pembawa acara menyebutkan selamat datang kepada Calon Wakil Bupati Situbondp 2024 yang tersebar di media sosial.

“Berdasarkan temuan video yang tersebar di Facebok, Pak Imam dan istrinya memberikan bantauan di salah satu masjid, dan takmir masjid tersebut mengucapkan terima kasih kepada Pak Imam dan diumumkan melalui pengeras suara bahwa bantuan tersebut diberikan dari salah satu calon Wakil Bupati Situbondo yakni Pak Imam Hidayat. Kalau ASN begitu berarti melanggar etik,” kata Samsuri.

Lebih lanjut, Samsuri mengatakan, untuk membuktikan yang bersangkutan melanggar kode etik ASN atau tidak, maka yang bersangkutan harus dibebastugaskan sementara. Hal ini dilakukan untuk memperlancar pemeriksaan lebih lanjut. “Dalam pemeriksaan, maka prosedurnya yang bersangutan harus dibebastugaskan sementara. Sehingga dalam pemeriksaan bisa lancar,” tuturnya.

Mengenai pelanggaran apa yang dilakukan oleh oleh Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Situbondo, Samsuri Kepala BKPSDM belum bisa menjelaskan secara rinci. “Masih diduga melanggar kode etik, makanya untuk memperjelas pelanggarannya, kami akan memeriksa yang bersangkutan oleh tim kode etik,” tegasnya.

Dalam keputusan Bupati Situbondo Nomor: X.862/209/431.404.2/SK/2024 tentang pembebastugasan sementara dari tugas jabatan Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Situbondo atas nama H. Imam Hidayat, S.Kep.Ns., M.M.Kes menguraikan bahwa yang bersangkutan melanggar Pasal 3 dan 5 Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang ancamanan hukumannya berupa disiplin tingkat berat, maka perlu menetapkan keputusan pembebasan sementara dalam tugas.

Sementara itu, Imam Hidayat ketika dimintai komentar tentang pembebasan tugas sebagai Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Situbondo mengatakan bahwa, dirinya sudah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan, namun masih belum bisa memenuhi panggilan tersebut, karena masih cuti.

Imam Hidayat juga mengaku dirinya tidak mengetahui alasan dirinya dibebastugaskan dari Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Situbondo. Namun, demikian Imam Hidayat akan tetap mengikuti peraturan yang berlaku. “Saya sendiri kurang tahu pelanggaran apa yang saya lakukan. Tapi memang benar saya dibebastugaskan sementara. Suratnya sudah saya terima tertanggal 13 Februari 2024 lalu,” ujarnya.

Jika alasannya video yang beredar di media sosial Facebok dalam rangka sosialisasi calon wakil bupati, sambung Imam Hidayat, itu sangat tidak benar. ” Saya siap dipanggil kapan saja untuk diperiksa, saya akan mengikuti regulasi yang ada. “Saya ini masih ASN, jadi wajib mengikuti pimpinan. Namun sehubungan dengan surat bebas tugas sementara sebagai sekdis, saya secara pribadi belum tahu masalah apa, dan saya belum pernah di panggil lalu di BAP tentang masalah ini. Saya juga sempat kaget tiba tiba menerima surat bebas tugas,” pungkasnya. (Heru/Bernas)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button