Daerah

Diduga Rugikan Warga, FPII Lampung Minta Pemkab Waykanan Kaji Ulang PT.MJM Sebagai Supleyer BPNT

BeritaNasional.ID, Waykanan- Pemerintah Daerah Kabupaten Waykanan harus mengkaji ulang kerjasama dengan PT Mubarokah Jaya Makmur (MJM) selaku Suplayer Tunggal Bantuan Pangan Non Tunai ( BPNT ).

Pasalnya, PT MJM diduga sangat merugikan warga masyarakat Kabupaten Waykanan terutama KPM  penerima BPNT.

Menurut Indra Jaya dugaan ini bukan hanya sebatas dugaan, tetapi apa yang dia sampaikan  merupakan keluhan mayoritas KPM dari berbagai Wilayah di  Kecamatan se- Kabupaten Waykanan.

Lanjut Indra mengatakan diduga sudah bertahun – tahun KPM yang hampir mencapai 37 ribu dijadikan  objek oleh PT MJM untuk mengeruk keuntungan dan memperkaya diri serta kroninya.

“Dari total bantuan sebesar Rp 200.000,- per KPM , mereka hanya diberi beras medium sebanyak 10 kg, telur 1 kg, buah fir 1 kg, kentang 1 kg dan kacang hijau 1/2 kg kesemua item tersebut  bila ditotal  dan dirupiahkan diperkirakan senilai Rp 165.000,”

Hal tersebut di ungkapkan  Ketua FPII Korwil   Waykanan Indra Jaya Saputra dalam release pers yang dikeluarkan, Jumat 14 Agustus 2020.

Lanjut Indra Jaya Saputra menjelaskan ada dugaan Rp 35.000/ KPM bantuan yang di rampas oleh PT MJM. Bayangkan berapa jumlah kerugian masyarakat Waykanan setiap bulan bila jumlah KPM mencapai 37 ribu KPM, dalam hitungan keuntungan hampir mencapai milyaran rupiah.

“Untuk itu kata Indra Jaya Saputra , kita berharap kepada Bupati Waykanan dan  Sekda  Waykanan selaku Ketua team Koordinasi bantuan BPNT untuk dapat mengevaluasi kerjasama dengan PT MJM sebagai penyalur BPNT,”  tegas Indra Jaya Saputra.

Menilai terhadap temuan tersebut,  Ketua Sekretariat Wilayah FPII Provinsi Lampung Aminudin sangat mendukung semua langkah yang dilakukan Ketua Korwil FPII Waykanan untuk mengungkap mafia pangan yang diduga dilakukan PT MJM selama bertahun-tahun.

“saya mendukung penuh apa yang dilakukan bung Indra dan kawan- kawan di Waykanan untuk mengungkap kasus ini, karna bantuan Sembako atau BPNT itu merupakan program Pemerintah Pusat untuk mengatasi masalah rawan pangan masyarakat miskin, jadi tidak boleh ada pihak yang memanfaatkan bantuan ini untuk bermain-main dan memanfaatkannya untuk mencari keuntungan atau kekayaan,” terang Aminuddin.

Aminudin merasa terheran, harusnya PT MJM malulah bila dugaan ini benar, karna PT MJM kalau tidak salah menganut sistim Syariah. Tapi sepak terjang usahanya diduga menghalalkan segala cara.

Lanjut Aminuddin meminta Kepada Bupati Waykanan untuk segera merespon pemberitaan ini, dan segera mengambil sikap untuk mengevaluasi PT MJM bila terbukti merugikan warga masyarakat. Untuk apa mempertahankan PT MJM. Sebab bila masyarakat merasa dirugikan, lalu Bupati tidak mengambil sikap, tentunya ini akan mengganggu dan dapat berpengaruh dalam pesta demokrasi yang sebentar lagi akan dilaksanakan di Kabupaten Waykanan ini, apa lagi bapak Bupati ikut serta dalam Pilkada nanti.

Ditambahkan Aminudin kepada beberapa Awak Media saat disambangi di Kantornya, Jln. Ikan Tenggiri no. 23 Teluk Betung, Bandar Lampung, Jumat 14 Agustus 2020 sampai berita ini ditayangkan, pihak PT MJM  ketika dimintai tanggapan dan pendapatnya terkait viralnya berita menyangkut perusahaannya yang diduga mengeruk keuntungan dari KPM di Waykanan terkesan menghindar dan memilih diam.

Meski  pihak media yang tergabung di FPII menghubungi berulang kali, namun Ketut Israeli selaku kuasa hukum dan Endi selaku Manejer PT MJM melalui telpon maupun WatsApp tidak pernah mendapatkan tanggapan.(Risal Bakri)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button