Diduga Tidak Transparan, Ketua PGRI Bondowoso Versi Gito Dilaporkan Pada Polisi
Berita Nasional.ID, BONDOWOSO JATIM – Ketua PGRI versi Gito Dilaporkan pada Polres Bondowoso oleh PGRI versi Dr. H. Sugiono Eksantoso, MM. Tuduhan laporannya adalah dugaan penggelapan iuran anggota PGRI.
Ahroji, SH, kuasa hukum Sugiono, sapaannya menjelaskan, pihaknya melaporkan Gito ke Satreskrim Polres Bondowoso karena diduga penggunaan iuran anggota PGRI tidak transparan.
“Banyak persoalan yang dihadapi oleh guru tidak dibantu oleh PGRI. Padahal mereka sudah membayar iuran antara Rp 10 ribu hingga Rp 20 ribu setiap bulan,” kata Roji, sapaannya.
Mulai dari karir, lanjut Ketua LKBH Merah Putih ini, yang tidak dibantu hingga persoalan hukum yang dihadapinya. Jumlah anggota PGRI sekitar 9000-an. Kalau begitu, apa saja pekerjaan PGRI ini.
Ditambahkan, apalagi status PGRI saat ini masih dalam sengketa. Sejak tahun 2022 masih ada upaya hukum ke PTUN tentang sah tidaknya SK dari Kemenkumham RI terhadap dualisme kepengurusan antara versi Dr. H. Teguh Sumarno, MM melawan Prof. Dr. Unifah Rosyadi, MPd.
Artinya seluruh uang PGRI harus dibekukan dan tidak boleh ada pungutan lagi. Besok tanggal 1 Oktober, Bank Jatim tidak boleh memotong gaji ASN guru untuk iuran PGRI. Kalau masih ada pemotongan itu pelanggaran dan bisa dilaporkan ke Polisi. (Syamsul Arifin/Bernas)