BatamDaerahHeadline

Dihadapan ASN Kota Batam, Rudi Minta Izin Maju di Pilgub Kepri

“Karena sudah 2 periode, mohon maaf saya tidak bisa nyalon jadi Wali Kota lagi. Maka dengan ini saya sampaikan bahwa saya akan mendorong istri saya untuk maju sebagai Calon Wali Kota Batam pada Pilwako tahun ini”

BeritaNasional.ID, Batam Kepri — Kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak sebentar lagi akan berlangsung, sebanyak 545 daerah dengan rincian 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota yang akan melaksanakan pesta demokrasi tersebut. Dalam hal ini, Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) turut menjadi salah satu penyelenggara Pilkada serentak tersebut.

Selaras dengan hal itu, Wali Kota Batam Muhammad Rudi pun angkat bicara, ia memastikan dirinya tidak akan mundur dari jabatan saat ini sebagai Wali Kota Batam. Disampaikannya saat memimpin apel pagi bersama seluruh ASN Se-Kota Batam, di Dataran Engku Puteri, Kota Batam, Selasa (16/4).

Rudi menyebut, bagi kepala daerah yang ingin maju saat Pilkada tidak harus mundur dari jabatan. Sebab sudah ada aturan yang mengatur bahwa diperbolehkan menjabat hingga penetapan hasil Pilkada.

Berdasarkan tahapan Pilkada yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), pendaftaran akan berlangsung pada tanggal 27 hingga 29 Agustus mendatang. Sedangkan untuk pelaksanaan pemungutan suara akan digelar pada 27 November 2024.

Dalam kesempatan yang sama, Rudi berpesan agar para ASN menggunakan hak suara untuk menentukan siapa yang akan menjadi pemimpin Kota Batam ini kedepannya dan bisa memilih pemimpin yang dapat membawa Kota Batam menjadi lebih maju. Menurutnya, pemimpin harus memperhatikan hak- hak pegawai.

“Bapak ibu semua punya hak suara, sampaikan hak suara bapak ibu. Karena kita yang tentukan pemimpin kita. Apa yang kita pilih kita harus menanggungnya. Maka jangan salah pilih. Apa yang menjadi hak pegawai bisa diselesaikan dan apa yang jadi hak masyarakat bisa kita bangun menuju Batam Kota Madani seperti yang sudah kita cita-citakan. Saya titip ini, karena jumlah kita cukup banyak dan bapak ibu lah yang menjadi penentunya,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Rudi menyampaikan terkait peraturan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebut kepala daerah tahun pemilihan 2020 akan tetap bertugas hingga dilantiknya pemenang Pilkada tahun 2024.

“Sesuai dengan putusan MK, bahwa pejabat pemilihan 2020 tidak akan berhenti dibulan Desember dan tetap akan bertugas sampai dengan dilantiknya pemenang pemilihan serentak pada tahun 2024 ini. Diperkiraan mungkin akan terjadi pergantian pada bulan Maret atau April tahun 2025 mendatang,” pungkasnya.

Menutup sambutannya, Rudi menuturkan permohonan maaf sebab tak lagi bisa mengajukan diri sebagai Wali Kota Batam karena sudah menjabat selama 2 periode. Ia juga meminta izin dihadapan para ASN untuk maju di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Provinsi Kepri.

Bersamaan dengan hal tersebut, Ketua Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) Partai NasDem Kepri itu kemudian mengatakan akan mendorong istrinya, Marlin Agustina untuk maju sebagai Calon Wali Kota (Cawako) Batam menggantikan dirinya.

“Saya berdiri disini, mungkin tahun depan tahun terakhir saya menjabat Wali Kota Batam. Karena sudah menjabat 2 periode, saya mohon maaf, tidak bisa lagi ikut maju di Pilwako. Pada pagi ini saya sampaikan permohonan izin kepada bapak ibu, saya akan maju di Pilgub Kepri. Hak suara berada ditangan bapak ibu semua. Maka dengan ini saya nyatakan, saya akan mendorong istri saya, Ibu Marlin untuk maju sebagai Calon Wali Kota Batam. Sekali lagi saya sampaikan, hak suara ada ditangan bapak ibu semua,” tutupnya.

(Ay/Bernas)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button