DaerahJawa TimurSitubondo

Dinas PUPP Situbondo Klaim Setor Uang Retribusi Sewa Lahan Pengairan ke Bank Jatim, Anggota Dewan Minta Rekap Data

BeritaNasional.id – SITUBONDO JATIM – Terkait dengan adanya dugaan penyelewengan uang retribusi sewa lahan pengairan yang ada di Kelurahan Ardirejo, PLT Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan, Pumukiman (PUPP) Situbondo, Eko Prionggo Djati beserta Bidang tata ruang turun langsung menemui puluhan warga RT.002 RW.001 Kelurahan Ardirejo, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, Selasa (6/9/2023).

“Jadi dari retribusi tersebut kami diikat peraturan daerah tahun 2015. Kalau sudah lunas itu langsung kami setorkan ke Bank Jatim, itu dibuktikan dengan slip bukti setoran,” jelas Eko Prionggo PLT Dinas PUPP Situbondo.

Menanggapi yang disampaikan PLT Kepala Dinas PUPP, Anggota DPRD Situbondo dari Fraksi Partai Demokrat, Janur Sasra Ananda meminta PLT Kadis PUPP menunjukan rekap data warga yang sudah membayar uang retribusi sewa lahan pengairan. Baik itu yang sudah lunas maupun yang belum lunas.

“Karena ini pertemuan awal, maka kita minta data warga yang sudah menyetorkan uang tapi tidak lunas, itu ada di mana posisi uangnya. Ini yang kita minta, karena di Bank Jatim belum masuk penyetoran retribusi tersebut,” ujar Janur Sasra.

Meskipun warga yang membayar itu belum lunas semua, sambung Janur, mereka juga mendapatkan kwitansi dari Dinas PUPP Situbondo. “Dalam hal ini ada uang meskipun nilainya kecil yang mengendap di dinas dan melompati tahun. Saran saya dinas segera dibuat transparansi dan dilaporkan,” terangnya.

Setelah Dinas PUPP Situbondo merekap data tersebut, lanjut Janur, pihaknya bakal mengkroscek data itu ke warga. “Jadi ini tidak berhenti di sini. Dari data uang yang masuk akan kita kroscek lagi, karena ada warga yang sudah lunas tetapi hanya mendapat kwitansi biasa,” bebernya.

Tak hanya itu yang disampaikan Janur Sasra, namun pihaknya meminta kepada petugas yang menarik uang retribusi agar menjelaskan dengan gamblang, bahwa ada dua pembayaran. Yakni pembayaran PBB dan retribusi sewa lahan.

“Memang ini sah, hanya saja penyampaian petugas lapangan yang kurang dibekali dengan pengetahuan. Yaitu bayar sewa retribusi saja, PBB tidak usah. Ini yang salah. Berdasarkan pengakuan warga seperti itu, bukannya mereka gak mau bayar. Itu evaluasi kami ke dinas terkait,” pungkas Janur. (As’ad/Bernas).

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button