Daerah

Dinkes Magetan Berikan Pemeriksaan Rapid Test Gratis

BeritaNasional.ID, Magetan – Menindaklanjuti peraturan daerah Kabupaten Magetan nomor 1 tahun 2012 tentang retribusi jasa umum serta protokol petunjuk praktis layanan kesehatan ibu dan bayi baru lahir selama pandemi Covid-19 nomor B-4 tanggal 5 April 2020  yang dikeluarkan oleh gugus tugas Covid-19. Juga berdasar hasil rapat tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang dipimpin oleh Bupati Magetan pada tanggal 1 Juli 2020.

Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Magetan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 445/2605/403.103/2020 tanggal 6 Juli 2020 yang ditandatangani oleh Kepala Dinkes Kabupaten Magetan, dr. Hari Widodo.

Dalam Surat Edaran  tersebut Dinkes Magetanmemberikan surat sehat dan pemeriksaan rapid test Covid-19 secara gratis di puskesmas bagi pelajar/santri pondok pesantren, mahasiswa/calon mahasiswa yang mau masuk kembali ke sekolah/pondok/kuliah. Hanya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Susunan Keluarga (KSK) Magetan atau bukti sebagai pelajar/santri pondok pesantren (Kartu Pelajar/Kartu Santri/Kartu Mahasiswa) atau bukti sebagai peserta tes masuk ujian perguruan tinggi.

Selain itu kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) berasal dari Kabupaten Magetan dan ASN Pemerintah pusat/provinsi yang bertugas di Kabupaten Magetan yang akan melaksanakan tugas kedinasan keluar Kota Magetan dibuktikan dengan surat tugas dari pimpinan instansi.

Selain itu juga memberikan kepada ibu hamil trismester III menjelang persalinan dengan menunjukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Susunan Keluarga (KSK) Magetan

Kepala Bidang Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Dinas Kesehatan Magetan Didik Setyo Margono melalui pesan tertulis pada aplikasi WA Rabu ( 08/07/2020).Kebijakan ini diambil untuk meringankan beban masyarakat yang putra putri mereka akan melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi maupun akan menuntut Ilmu di Pondok Pesantren.

Selama masa pandemi covid 19 beberapa universitas maupun ponpes mewajibkan rapid test sebagai persyaratan yang harus di penuhi calon santri, calon mahasiswa yang akan masuk maupun kembali ke universitas maupun pondok pesantren.

Tingginya Tarif Rapid test yang dikenakan dirasa sangat memberatkan orang tua ditengah suasana pandemi yang sangat mempengaruhi pendapatan mereka.

Didik berharap, semoga melalui kebijakan ini setidaknya bisa meringankan beban orangtua santri maupun mahasiswa, tetap semangat kepada adik-adik santri dan calon mahasiswa yang akan melanjutkan studinya untuk masa depan mereka” pungkasnya (Ik)

 

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button