Daerah

Direktur PDAM Punya SK Tapi Belum Dilantik

DPRD Bertugas Memberi Solusi, Karena Ada Uang Rakyat Puluhan Miliar Di PDAM

BeritaNasional.ID, BONDOWOSO JATIM – Konflik yang menerpa Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Bondowoso terus menjadi perhatian. Karena ada dua tokoh yang saling memberikan komentar.

Oleh karena itu, agar tidak terjadi salah persepsi, BeritaNasional.ID melakukan konfirmasi langsung dengan Ketua DPRD, H. Ahmad Dhafir. Karena politisi PKB ini mengetahui proses secara detail konflik ini.

“Sebenarnya saya tidak mengomentari persoalan polemic SK April Ariestha Bhirawa legal atau tidak. Karena rekrutmen Direktur PDAM, sudah sesuai dengan Permendagri 37/2018,” kata Dhafir, sapaannya.

Dalam Permendagri tersebut, ada pasal yang mengatur, pejabat lama bisa ditunjuk kembali manakala dinilai kinerjanya baik. Terkait SK Bhirawa, sapaannya, politisi senior ini mengaku punya foto copynya.

Dalam SK Bhirawa, pada ayat 3 ada kalimat, keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal pelantikan. Pertanyaannya kapan Bhirawa dilantik. Maka kalau tidak dilantik, SK tersebut belum dinyatakan berlaku.

Jangan lupa bahwa tanda tangan dalam SK itu bukan sekedar corat-coret, ada implikasi hukumnya. Kembali saya tegaskan, tambah Dhafir, pihaknya tidak mengomentari polemic SK, itu urusannya eksekutif, DPRD sebagai pengawas.

“Saya hanya memberi solusi untuk menyelesaikan konflik di tubuh PDAM dan lebih dari itu agar ada kepastian,” jelasnya. Ingat, Pemkab Bondowoso memberikan suntikan modal hingga sampai ini mencapai Rp 29M.

Sampai saat ini PDAM belum pernah setor keuntungan pada PAD. Karena selama masih bernama PDAM, baru bisa nyetor keuntungan manakala pelanggan sudah mencapai 70% dari jumlah penduduk Bondowoso.

Mungkinkah warga (KK, res) Bondowoso yang tersebar di 23 Kecamatan, 70%-nya akan menjadi pelanggan PDAM. Sampai kiamatpun tidak akan pernah tercapai, maka sampai kiamat pula penyertaan modal Rp 29M itu tidak jelas.

Bisa-bisa makin lama makin habis. Maka solusinya, PDAM harus diganti menjadi Perusahaan Daerah (Perusda) Ijen Tirta. Kalau sudah berubah menjadi Perusda, maka tidak terikat lagi dengan peraturan 70%. (Syamsul Arifin/Bernas)

 

 

 

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button