Daerah

Dishub Situbondo Siap Akreditasi Uji Kir

BeritaNasional.ID,
SITUBONDO – Sebagai tindak lanjuti Permenhub No 133 tahun 2015, tentang uji kendaraan bermotor serta Peraturan Dirjen darat No 1471 tahun 2016, tentang akreditasi unit pelaksana uji berkala kendaraan bermotor, tim pra akreditasi dari propinsi berkunjung ke Dinas perhubungan Situbondo.

Mengingat tingginya angka kecelakaan yang melibatkan kendaraan angkutan, membuat Direktorat Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat melalui Dishub Jatim mengeluarkan peraturan pelayanan uji berkala kendaraan bermotor (uji kir) wajib mempunyai akreditasi dengan terlebih dahulu menyiapkan pra akreditasi untuk penilaian.

Dalam waktu dekat, kementrian perhubungan akan melakukan akreditasi secara nasional khususnya di Jawa Timur. Akreditasi ini tujuannya untuk memberikan kepastian.

Bambang Sukarno selaku Ketua Tim Pra Akreditasi dari propinsi Jatim menjelaskan, pentingnya mendapatkan akreditasi bertujuan mengetahui kelayakan pelayanan Uji Kir dalam memberikan pelayanan yang optimal terhadap masyarakat, Jumat (11/8/17).

“Untuk menekan angka kecelakaan memang dibutuhkan kwalitas pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) sesuai Standart Operasianal Pelayanan (SOP),” jelas Bambang.

Standart pelayanan, lanjut Bambang, tidak serta merta hanya alat, namun juga pengujinya.

Ditegaskan Bambang, capaian akreditasi bersifat wajib. Jika UPT Uji Kir tidak lolos dalam penilaian pra akreditas maka tidak dibolehkan melakukan pelayanan dalam arti UPT harus tutup. Selain itu, dalam pra akreditasi dan akreditasi ada banyak penilaian yang harus dipenuhi.

“Salah satunya penilaian terhadap lokasi, kompetensi penguji, standart pelayanan dan kesiapan alat,” imbuh Bambang, yang juga Kepala UPT LLAJ propinsi Jatim.

Bahwa Uji Kir Dishub sudah siap dilakukan penilaian pra akreditasi dan semua alat dengan kondisi baik dilakukan kalibrasi atau pengecekan kelayakan akurasi pada sebuah alat serta melakukan himbauan kepada masyarakat. (edo)

Caption : Suasana pemeriksaan tekhnis dengan alat alat uji kendaraan bermotor

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button