OpiniSulawesi

Diskusi Ruang Publik LKSP Edisi 11: Bersatu Melawan Kekerasan Seksual

BeritaNasional.ID, Sulawesi Selatan – Lembaga Studi Kebijakan Publik (LKSP) lakukan kegiatan Diskusi Ruang Publik, Sabtu, 5 Maret 2022 secara daring yang dimulai pukul 14.00 sampai 16.00 WITA.

Diskusi Ruang Publik Seri Ke-11 ini mengangkat tema “Bersama Melawan Kekerasan Seksual, Tantangan Kebijakan, dan Praktek dalam Pencegahan, Perlindungan dan Pendampingan.”

Pembicara yang hadir yaitu Dr. Bahrul Fuad, MA., anggota Komisi Nasional (Komnas) Perempuan, dan Rosmiati Sain, SH, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Assosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Sulawesi Selatan.

Diskusi ini merupakan rangkaian Peringatan Hari Perempuan Internasional yang dilaksanakan oleh Lembaga Studi Kebijakan Publik (LSKP) dengan moderator Dwiana Fajriati Dewi (Peneliti LSKP).

Dalam pengantar diskusi, Bahrul Fuad menyatakan bahwa Kekerasan Seksual adalah salah satu agenda bersama yang harus dihapuskan dengan keterlibatan semua pihak. Bahrul menginformasikan bahwa kekerasan terhadap perempuan mengalami peningkatan selama masa pandemi ini. Bahkan kekerasan dalam rumah tangga mencapai 6.480 kasus  di tahun 2021 menurut Alumni Universitas di Belanda ini. Sangat meresahkan dan hal ini para korban dan masyarakat harus aktif untuk melakukan perlindungan terhadap perbuatan yang melanggar hak-hak asasi manusia.

Selain itu, perlu pembekalan yang lebih kepada penegak hukum agar sadar ketika mendapat laporan. Bukan hanya sekedar empati. Bahrul mengingatkan, agar Aparat Penegak Hukum tidak langsung menghina korban dengan mengatakan “Anda yang genit sehingga mendapat pelecehan verbal”, tuturnya.

Menurut Bahrul, upaya melawan kekerasan seksual perlu dikuatkan melalui kesadaran hukum di institusi. Bahrul juga menambahkan bahwa kelompok disabilitas perempuan perlu sama-sama dijaga karena mereka adalah kelompok yang paling rentan mengalami pelecehan dan kekerasan seksual.

“Untuk itu kegiatan diskusi ini penting untuk meningkatkan kesadaran dan sensitifitas perespektif gender untuk dapat menghindari terjadinya kekerasan terhadap perempuan dari lingkungan terdekat.” Ungkapnya.

Rosmiati Sain juga memberikan pengingat kepada peserta diskusi, agar terus sadar melaporkan kasus kekerasan seksual. Jangan menganggap kasus kekerasan seksual sebagai aib sehingga malu melaporkan karena justru akan semakin membuat korban semakin dieksploitasi. Masyarakat harus melakukan pelaporan agar kekerasan seksual dapat dihilangkan paling tidak diminimalisir sehingga tidak terjadi korban-korban lainnya. Beberapa lembaga pelayanan yang dapat membantu korban antara lain baik dari organisasi masyarakat seperti LBH APIK dan lembaga pemerintah, seperti UPT Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) di setiap Kab/Kota dan Provinsi di Sulawesi Selatan.

Sesi tanya jawab sangat dinamis karena lima orang penanya banyak membagi berbagai kasus yang terjadi di sekitar mereka. Salah seorang penanya menanyakan mengenai upaya menghindari kekerasan seksual di dunia internet. Kedua narasumber menyarankan untuk melaporkan tindakan tersebut dengan screen shoot atau menyimpan bukti tindakan perundungan dan kekerasan yang dialami kemudian melaporkan kejadian ke Unit Kejahatan Siber di Unit Kepolisian terdekat atau ke lembaga layanan yang bisa membantu. Bahrul juga menyarankan untuk mengirim email ke pengaduan@komnasperempuan.go.id agar bisa diteruskan ke unit kejahatan siber Kepolisian RI untuk diusut pelakunya.

Di akhir diskusi, kedua narasumber sangat berharap sinergitas semua pihak agar  terlibat dalam perlindungan, penanganan dan pemulihan korban kekerasan seksual dapat terpenuhi hak-haknya. Keduanya juga mendesak DPR RI untuk segera mengesahkan RUU TPKS untuk dapat menguatkan upaya hukum dalam memberantas kejahatan seksual dan memberikan perlindungan maksimal untuk para korban.

Penulis: LKSP

Editor: Jingga/Bernas

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button