Ditangkap di Tanjung Pura, Kapolres Langkat Paparkan Penangkapan 105 Bal Ganja Kering
BeritaNasional.ID, Langkat – Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmad Husien Simatupang, papar penangkapan 2 orang tersangka kurir dangan barang bukti 105 bal Narkotika jenis ganja kering, di Lapangan Futsal Bhara Daksa Polres Langkat, di Stabat, Senin (3/4/2023).
Menurut Kapolres, penangkapan kedua tersangkat berawal pada Jumat (31/3/2023) pukul 16.30 WIB, dimana saat itu Kapolsek Tanjungpura AKP Surahman menerima informasi dari masyarakat, yang menyebutkan akan ada mobil Daihatsu Xenia putih BL 1815 WT, melintas dari arah Aceh menuju Medan dengan membawa narkoba jenis daun ganja kering.
Selanjutnya Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tanjungpura IPTU Hermawan untuk menindaklanjuti informasi dan membawa anggota, selanjutnya melakukan penyelidikan dan pengintai mobil yang akan melintas di Jalinsum Aceh-Medan.
“Sekira pukul 17.00 WIB, Tim melakukan penyetopan mobil tersebut dan selanjutnya menggeledah kendaraan, dan didapati barang bukti ganja didalam goni sebanyak 105 bal.
Kedua tersangka yakni berinisial AS (29) dan DR (29) keduanya warga Dusun Rahayu Desa Pondok Kemuning, Kecamatan Langsa Lama, Kota Madya Langsa Aceh.
Turut diamankan barang bukti berupa mobil Daihatsu Xenia putih BL- 1815 WT, tiga goni, uang Rp 702 ribu, dua handphone, dua dompet berisi KTP, SIM A, NPWP, kartu BPJS dan ATM BRI atas nama Agus Safriyo, kartu tol, selembar surat jalan kenderaan serta tas selempang.
“Barang bukti ganja tersebut berasal dari Aceh, dan rencananya akan dibawa ke Bandar Lampung,” sebut Kapolres. (Reza)