GorontaloHeadlineHukum & Kriminal

Ditetapkan Sebagai TSK pada Perkara Dugaan Korupsi PDAM Bone Bolango, Yusar Laya: Kita Mo Tunggu Ngoni di Dalam

BeritaNasional.ID, GORONTALO – Kejaksaan Tinggi Gorontalo akhirnya menetapkan mantan Direktur Perusahan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bulango atau Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bone Bolango, Yusar Laya sebagai tersangka (TSK) pada perkara dugaan korupsi program hibah air minum untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) tahun anggaran 2018 hingga 2021 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 24. 328.000.000 (dua puluh empat miliar tiga ratus dua puluh delapan juta rupiah) berdasarkan hasil perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Gorontalo.

Saat digiring ke mobil tahanan, para wartawan mencecar Yusar Laya dengan pertanyaan soal siapa saja yang turut kecipratan uang dari hasil dugaan korupsi PDAM Bone Bolango yang pernah dipimpinnya itu. Namun Yusar tidak menjawab pertanyaan wartawan.

Saat telah berada di dalam mobil tahanan, dirinya hanya menjawab kepada salah seorang wartawan dengan kalimat singkat untuk mengecek status whatsappnya.

“Cek jo kita pe status (cek saja status whatsapp Saya),” singkatnya.

Sementara hasil pantauan beberapa awak media, dalam status whatsappnya, Yusar Laya dua kali mengunggah statusnya beberapa saat sebelum akan ditetapkan sebagai tersangka.

Status pertamanya dengan latar berwarna biru muda bertuliskan ‘Hari Saya Ditetapkan Sebagai TSK dan Langsung Di Tahan Siap Siap Jo Ngoni’ (siap-siap saja kalian,red) Apa Lagi Yang Selalu Bikin HP (Harapan Palsu)’

Sementara dalam status whatsapp-nya yang kedua dengan warna latar kuning tertulis ‘Kita Mo Tunggu Ngoni Di Dalam’ (aku tunggu kalian di dalam,red).

Entah siapa yang dimaksud Yusar dengan kalimat “Selalu Bikin HP (Harapan Palsu) dan kata “Ngoni” yang ditulisnya dalam status whatsappnya tersebut. Para awak media pun dibuat penasaran dengan status tersebut.

Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka Yusar Laya kini telah ditahan di rumah tahanan lembaga pemasyarakatan Kelas IIA Gorontalo.

“Tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Lapas Kelas IIA Gorontalo,” ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Gorontalo, Dadang Mohammad Djafar dalam keterangan persnya. (Noka)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button