Aceh

Dituding KRAMAT Bagikan Tanah Eks HGU PT DJ dan Terbitkan 243 SKT, Dua Kades di Aceh Tamiang Layangkan Surat Bantahan ke Gubernur Aceh

 

Beritanasional.id, ACEH TAMIANG — Dua Datok Penghulu Kampung (Kepala Desa) di Kabupaten Aceh Tamiang melayangkan surat bantahan kepada Gubernur Aceh atas tudingan yang dilemparkan oleh Koordinator Rakyat Miskin Aceh Tamiang (KRAMAT) melalui surat Nomor 01/KRAMAT/I/2022 tanggal 10 Januari 2022 perihal mohon dukungan tentang penguasaan tanah negara eks HGU PT Desa Jaya yang juga dikurimkam kepada Gubernur Aceh.

Kedua Datok dimaksud adalah Datok Penghulu Kampung Tanjung Genteng, Kecamatan Kejuruan Muda, Mahyuli dengan Suratnya bernomor 590/250 tertanggal 15 Maret 2022 serta surat Datok Penghulu Kampung Perkebunan Alur Jambu Kecamatan Bandar Pusaka, Syafrizal dengan suratnya yang bernomor 045/III/2022 tanggal 14 Maret 2022.

Surat dari kedua Datok yang ditujukan kepada Gubernur Aceh tersebut berisi tentang bantahan oleh Datok Tanjung Genteng dan Datok Perkebunan Alur Jambu yang disebut oleh Koordinator KRAMAT bahwa pada tahun 2017 lalu kedua Datok itu telah membagikan lahan/tanah negara eks HGU PT Desa Jaya Alur Jambu kepada 243 orang warga miskin.

Selain dituding telah membagikan tanah kepada 243 orang, dalam surat Koordinator KRAMAT pada poin 4 tersebut juga dinyatakan bahwa kedua Datok itu telah membuat surat keterangan tanah (SKT) kepada 243 orang, Hal ini juga dibantah oleh Mahyuli dan Syafrizal.

“Tudingan dari Koordinator KRAMAT tersebut adalah tidak benar. Datok tidak pernah menerbitkan SKT dalam bentuk apapun dan tidak mengetahui atau mengenal nama-nama orang tersebut,” ujar isi surat bentahan dua datok.

Sementara itu, pada poin lain isi surat dari Datok dimaksud disebutkan bahwa batas peringgan antara tanah milik warga dengan Lahan milik PT Dasa Jaya sudah clear clean.

Batas peringgan tanah milik Warga desanya masing-masing dengan tanah milik perusahaan PT Desa Jaya tidak ada terjadi masalah apapun karena sudah clear dan clean.

Bahkan, Datok Kampung Perkebunan Alur Jambu dalam suratnya itu juga menyatakan tidak mendukung adanya kegiatan penguasaan tanah negara eks HGU PT Desa Jaya Alur Jambu dikarenakan tidak sesuai dengan Peraturan dan Perundang-Undangan berlaku. (SUPARMIN)

 

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button