Nasional

Div Propam Tangkap 3 Oknum Polisi Cetak SIM Dimalam Hari

 BeritaNasional.ID, LAMPUNG — Peristiwa yang terjadi di Polresta Bandar Lampung, mengisyaratkan belum maksimalnya fungsi pengawasan yang dilakukan satuan kerja wilayah. Untuk itu, siapa saja yang terlibat, akan diajukan pada peradilan Umum dan Sidang Etik, ataupun sidang Profesi yang berlaku di Internal Polri.

Kadiv Propam
Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo. Foto- Ist

Hal itu diungkapkan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo, dalam keterangan tertulisnya, Senin kemarin (31/5/2021). Pasca penutupan sementara Kantor Pelayanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), di Satuan Lalulintas (Satlantas) Polresta Bandarlampung, pada hari Kamis malam (27/5/2021).

Kantor Pelayanan pembuatan SIM di Satlantas Polresta Bandarlampung itu ditutup sementara karena, dalam oprasi Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Mabes Polri, menemukan adanya praktek mencetak surat izin mengemudi (SIM) diwaktu malam hari. Perbuatan ini dinilai melakukan pungli, diluar ketentuan jam kerja.

Kadiv Humas Polri
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono. Foto- Yona

Menurut Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo, dalam Oprasi di Satlantas Polresta Bandar Lampung Kamis malam itu, pihaknya menemukan kegiatan tiga oknum anggota Polisi dan pekerja harian lepas ; yakni AKP RYN, Brigadir AY, Brigadir FS, serta HR. Sedang melakukan pencetakan surat izin mengemudi (SIM) di luar jam dinas.

Terkait dalam hal ini, Sambo menekankan kepada seluruh anggota Polri yang bertugas di pusat maupun jajaran wilayah, untuk senantiasa menjunjung tinggi tanggung jawab dan moral yang luhur, untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, sebagaimana amanah Kapolri Jenderal Listyo Sigit, untuk mengoptimalkan fungsi pelayanan satuan kerja dilingkungan Polri yang baik.

Kadid Humas Polda Lampung
Kabid Humas Polda Lampung, Zahwani Pandra Arsyad. Foto- Dok

Untuk itu, Irjen Pol Ferdy Sambo, atasnama Kadiv Propam Polri meminta dan mengimbau kepada seluruh anggota masyarakat, untuk dapat berperan aktif, melaporkan melalui Aplikasi “ Propam Presisi,” apabila ada menemukan Anggota Polri yang berpotensi melanggar sumpah dan jabatan, pesan tutup Sambo.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, membenarkan adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Div Propam Mabes Polri, di kantor pembuatan SIM Satlantas Polresta Bandar Lampung, Kamis malam itu. ” Iya benar, ada 3 Oknum Polisi dan seorang Karyawan harian lepas, yang diamankan oleh Divisi Propam Mabes Polri,” katanya.

Menurut Kabid Humas Polda Lampung, Zahwani Pandra Arsyad, Senin (31/5/2021). “ Tim Div Propam Mabes Polri, saat ini memang sedang melaksanakan pengawasan kegiatan di sentra-sentra pelayanan masyarakat. Bukan hanya tertuju pada wilayah Polresta Bandarlampung saja, tapi juga diseluruh jajaran Polda lainnya di Indonesia.

Pandra juga menjelaskan, Penangkapan ke empat orang tersebut, diduga adanya pelayanan pencetakan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang dilakukan pada malam hari. Penindakan ini merupakan salah satu program Kapolri, terhadap pengawasan di dalam internal Polisi. Khususnya dibidang pelayanan publik.

Sementara Tim gabungan mengamankan tiga oknum polisi seta seorang pekerja harian lepas di Satuan Lalulintas (Satlantas) Polresta Bandar Lampung, masih menjalani pemeriksaan internal di Polda Lampung. Kantor pelayanan SIM Polresta Bandar Lampung ditutup sementara. Ungkap Kabid humas Polda Lampung, Komber Zahwani Pandra Arsyad.

Sementara itu, Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono, di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 31 Mei 2021 juga menegaskan, Tiga oknum Polisi yang tertangkap tangan dalam mencetak SIM di Satlantas Polresta Bandar Lampung itu, nantinya akan menjalani sidang disiplin dan kode etik polisi.

” Dari situ nanti akan dilihat, ada atau tidaknya penyalahgunaan kekuasaan, penyalahgunaan kewenangan yang tidak sesuai dengan koridor hukum,” kata Argo. Masalahnya, pembuatan SIM itu melenceng dari prosedur. Pembuat SIM tidak datang ke kantor polisi, melainkan hanya mengirimkan pas foto. Ini tidak dibenarkan, tegas Argo. (Djohan Chaniago).

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button