Nasional

Mendagri dan Menpan Perlu Turun Tangan

Surat Permohonan Berhenti dari ASN, ditandatangani oleh 20 orang ASN Dinkes Banten. Foto- Dok

BeritaNasional.ID, BANTEN. — Masalah rencana pengajuan 20 orang Pegawai Negri di lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Banten, untuk mengundurkan diri dari Aparatur Sipil Negara (ASN), perlu disikapi dengan arif, dan bijaksana oleh Menteri Dalam Negri dan Menteri Aparatur Negara (MenPan).

Pengajuan Surat untuk mengundurkan diri sebagai ASN ini, ditujukan kepada Gubernur Banten, Wakil Gubernur Banten, dan Sekda Provinsi Banten, tertanggal 28 Mei 2021. Oleh 20 orang Pejabat eselon III dan IV, di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten, dinilai beraroma Politik.

Lampiran Surat ASN

Lampiran Surat yang ditandatangani oleh ASN secara beramai- ramai untuk berhenti.

Hanya karena alasan yang tidak masuk akal, pikiran sehat. Gara gara rekan mereka yang bernama “ Lia Susanti,” yang menjabat sebagai  Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Kesehatan Provinsi Banten, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Sehingga 20 ASN Dinkes Banten mau mengundurkan diri.

Keterlibatan Menteri Dalam Negri dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dalam menangani masalah ini, setidaknya untuk memantapkan akal pikiran dari kalangan ASN di Dinkes Provinsi Banten yang sedang “ Galau,” terkait dengan masalah rekannya yang bernama “ Lia Susanti,” yang katanya di jadikan terdakwa oleh Kejati Banten.

Masalah Surat mengundurkan diri sebagai ASN itu juga ditujukan kepada sejumlah pihak. Namun, terlihat belum ada upaya untuk meredam masalah tersebut. Kepala Dinkes Provinsi Banten, dr Ati Pramudji Hastuti, tidak dapat dihubungi wartawan, untuk dikonfirmasi, terkait masalah “ Lia Susanti,” yang katanya di jadikan terdakwa oleh Kejati Banten, terkait kasus dugaan korupsi pembelian Masker.

Sementara itu, Gubernur Banten H. Wahidin Halim (WH) yang menanggapi 20 pejabat eselon III, dan IV dari Dinas Kesehatan Banten yang menyatakan untuk mengundurkan diri dari ASN itu merasa kaget. Kemudian memanggil Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Komarudin, lalu memerintahkan untuk melakukan penelitian, sejauhmana kebenaran permintaan ASN untuk berhenti dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

“ Ya, masalah ini perlu kita telitih, apakah dalam pengajuan eselon III dan IV dari Denkes Banten yang mau berhenti dari ASN ini atas kemauan mereka secara pribadi, atau ada tekanan dari pihak- pihak tertentu,” jelas Gubernur Banten H. Wahidin Halim, di rumah pribadinya Jalan Haji Djiran, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Senin (31/5/2021) malam, ketika dikonfermasi wartawan TanggerangNet.Com

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten, Komarudin menduga, dalam surat permohonan untuk berhenti dari 20 ASN eselon III dan eselon IV, yang ditanda tangani diatas metrai 10000 secara bersama- sama, diragukan ada unsur politik, untuk  membebaskan “ Lia Susanti,” yang menjabat sebagai Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Kesehatan Provinsi Banten, yang terkait masalah hukum dengan Kejati Banten.

“ Untuk itu, besok hari Rabu (2/6) 20 orang ASN dari Dinkes Banten akan saya panggil, untuk di konfermasi, sejauhmana kebenaran niatnya untuk berhenti dari ASN. Kalau memang mereka mau berhenti dari ASN, kita sarankan untuk membuat surat pernyataan bermetrai 10000, satu per satu. Bukan menanda tangani diatas metrai secara beramai- ramnai,” kata Komarudin. (Djohan Chaniago).

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button