Metro

DPD GPM Sultra Bakal Laporkan PT. MD ke Kejagung RI

 

BeritaNasional.ID, MUNA BARAT — Bertahun-tahun beroperasi hingga saat ini, PT.MD masih saja melakukan aktivitas pertambangan di wilayah konawe Utara, GPM Sultra mengetahui secara seksama bahwa ada dugaan PT.MD melakukan ilegal mining di wilayah Indonesia khususnya di Kabupaten Konawe Utara, karena ada dugaan syarat IUP PT. MD yang belum di penuhi seperti izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH).

Hal ini diungkapkan oleh Wakil Ketua DPD GPM Sultra, Robin Mustamu

“DPD GPM Sultra dengan tegas jika perusahaan pertambangan yang tak memiliki IPPKH harus di tindak tegas sesuai dengan hukum yg berlaku di republik ini, oleh karena itu GPM Sultra akan mendesak Kejagung RI untuk menelusuri ilegal mining yang d lakukan PT. MD entah itu dari dokumen IUP atau melihat kondisi lapangan yang terjadi dalam tapal batas IUP PT.MD,” ungkap Robin, Senin (22/11/2021).

Lanjutnya, sekarang yang dilakukan DPD GPM Sultra akan berkordinasi dan berkomunikasi bersama pengurus pusat yakni DPP GPM terkait dugaan ilegal mining yang d lakukan PT.MD di wilayah Konawe Utara. “Sesegara mungkin DPD GPM Sultra melalui DPP GPM akan menyurat ke kementrian terkait, Kejagung RI dan Komisi 7 DPR RI untuk melakukan RDP dengan catatan mengevaluasi IUP PT.MD yg km menduga tidak memiliki IPPKH,” tegas (La Ode Muh Sacriel)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button