DaerahNasionalSumatera

DPD LPK-GPI Pringsewu Sidak Minyak Goreng

BeritaNasional.ID, PRINGSEWU – Minyak goreng satu harga dibandrol Rp.14 rbu per liter mulai langka.

Hal ini pun dikeluhkan oleh masyarakat di kabupaten Pringsewu.

Kelangkaan ini terjadi sudah beberapa bulan terakhir, baik di sejumlah pasar tradisional termasuk di pasar swalayan.

Hal ini buntut dari tingginya animo masyarakat membeli di tengah subsidi yang diberikan pemerintah dengan harga Rp 14 ribu.

Dewan Pimpinan Daerah ( DPD ) Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK-GPI) Kabupaten Pringsewu melakukan inspeksi mendadak (sidak), Senin (14/2/22).

Sidak dilakukan dalam rangka menanggapi keluhan masyarakat terkait kelangkaan minyak goreng.

Sejumlah gudang retail dan swalayan yang ada di wilayah Kabupaten setempat jadi sasaran sidak.

Termasuk mendatangi gudang Indomarco beralamat di Pekon Podosari Pringsewu.

(istimewa)

Di gudang Indomarco tidak ditemukan penjualan minyak goreng bersekala besar.

Minyak goreng didapati hanya beberapa dus saja.

“Sudah satu bulan lebih ini kami tidak mendapatkan Pasokan minyak Goreng, “kata karyawan gudang.

“mungkin di sana nya juga stock gak ada, “sambung dia.

Lalu sidak mengarah ke pasar swalayan Chandra.

Ditempat itu harga minyak goreng sudah sesuai ketentuan pemerintah, yaitu dibandrol Rp 14 ribu.

Kendati demikian, konsumen tidak bisa membeli lebih dari satu minyak goreng kemasan isi 2ltr.

Hal ini sebabkan keterbatasan stock.

Disinggung kelangkaan minyak goreng pihak Chandra swalayan mengaku tidak tahu.

“kami tidak tahu kenapa karna kami hanya sebatas menjual saja “kata Duty wakil maneger Chandra.

Kemudian Lembaga Perlindungan Konsumen mendatangi Dinas Koperindag.

Dengan maksud menyampaikan hasil sidak minyak goreng.

Kedatangan rombongan disambut Kadis Koperindag Bambang Suharmanu,S.sos didampingi jajaran.

Ketua DPD Lembaga Perlindungan Konsumen Elnofa Hariyadi,SE menyampaikan kelangkaan minyak goreng di Pringsewu.

Termasuk minyak goreng di Pringsewu masih sulit di dapat, adapun stock tidak mencukupi kebutuhan konsumen.

Dijelaskan Haryadi, didapati juga harga minyak goreng masih dijual mahal, tidak sesuai harga eceran tertinggi (HET).

Hariyadi Meminta kepada Dinas Koperindag, Lembaga Perlindungan Konsumen Diskoperindag bisa bersinergi untuk memberikan perlindungan masyarakat selaku konsumen.

Dirinya juga minta kepada Koperindag dapat menindak tegas jika di temukan pelaku penimbunan minyak goreng.

“karena hal ini jelas melanggar UUPK yang di atur dalam UU no 8 Tahun 1999 di mana Undang Undang ini mengatur secara rinci tentang pemberian perlindungan kepada konsumen dalam rangka pemenuhan kebutuhan sebagai konsumen.dan perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian Hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen, “papar Haryadi.

Kadis Koperindag Bambang Hermanu S.Sos menyambut baik kerjasama tersebut.

Kepada Lembaga Perlindungan Konsumen dirinya mengajak untuk sama sama memonitoring peredaran minyak.

Mungkin saja ada oknom tertentu yang menimbun minyak goreng sehingga kelangkaan pun terjadi.

Jika itu terjadi, otomatis berdampak timbulnya harga minyak goreng tidak sesuai HET yang telah di tetapkan oleh Pemerintah.

“kami akan tindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku jika kedapatan ada oknom oknom yang dengan sengaja menimbun Minyak Goreng Sehingga merugikan masyarakat, “tegas Bambang Suharmanu. (Sumber linetv /DS)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button