DPRD Kota Pekalongan Setujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024, WTP ke-10 Jadi Sorotan Positif

Berita Nasional.Id, Pekalongan | Kota Pekalongan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekalongan secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024. Persetujuan tersebut diberikan dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Rabu (25/6/2025) di Ruang Sidang DPRD dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Pekalongan, M Azmi Basyir.
Rapat turut dihadiri oleh Wali Kota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid, Wakil Wali Kota Hj Balgis Diab, jajaran Forkopimda, anggota DPRD, Sekda, serta kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkot Pekalongan.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD M Azmi Basyir memberikan apresiasi atas kinerja Pemerintah Kota Pekalongan yang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Capaian tersebut merupakan raihan ke-10 kalinya secara berturut-turut, yang dinilai sebagai bukti nyata konsistensi Pemkot dalam menjalankan tata kelola keuangan secara transparan dan akuntabel.
“Capaian opini WTP ini tidak hanya membanggakan, tetapi juga menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mengelola keuangan daerah. Kami mengapresiasi dan berharap rekomendasi dari BPK dapat segera ditindaklanjuti secara optimal,” tegas Azmi.
Ia juga menekankan pentingnya menindaklanjuti setiap catatan dan rekomendasi sebagai langkah evaluatif untuk meningkatkan kualitas tata kelola keuangan dan pelayanan publik di masa mendatang.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Pekalongan Hj Balgis Diab yang mewakili Wali Kota dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa pengajuan Raperda Pertanggungjawaban APBD adalah bagian akhir dari siklus pengelolaan keuangan daerah. Proses ini, menurutnya, telah melalui serangkaian tahapan yang sesuai regulasi, mulai dari perencanaan hingga pelaporan.
“Alhamdulillah, setelah melalui proses pembahasan intensif antara eksekutif dan legislatif, hari ini Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2024 disetujui bersama,” ujar Balgis.
Ia menyampaikan apresiasi atas dukungan dan kerja sama DPRD dalam pembahasan raperda tersebut, serta menegaskan bahwa sesuai aturan, dalam waktu maksimal tiga hari sejak penandatanganan persetujuan bersama, dokumen ini akan segera disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk dievaluasi sebelum ditetapkan sebagai peraturan daerah.
Lebih lanjut, Wawalkot Balgis mengingatkan seluruh perangkat daerah untuk segera menindaklanjuti setiap rekomendasi dan masukan dari DPRD demi meningkatkan kualitas kinerja birokrasi dan pelayanan kepada masyarakat.
“Momentum ini menjadi pengingat bahwa sinergi antara eksekutif dan legislatif adalah kunci keberhasilan reformasi birokrasi dan pengelolaan keuangan yang baik. Harapan kami, pembangunan Kota Pekalongan ke depan akan semakin efisien, transparan, dan pro-rakyat,” pungkasnya. (mflh)