Jawa TengahSosial

DPRD Kota Tegal Berharap Walikota Berikan Dispensasi Kepada Penghuni Rusunawa Kraton Gelombang Dua

BeritaNasional.ID, Tegal – Terkait perpanjangan waktu sewa kepada penghuni rusunawa Kraton untuk gelombang kedua, Walikota Tegal dinilai tidak bersikap adil jika tidak memberikan dispensasi perpanjangan waktu, seperti yang pernah diberikan kepada penghuni rusunawa gelombang pertama.

Demikian disampaikan Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro menanggapi rencana pengusiran warga penghuni rusunawa Kraton, Senin (29/3/2021).

“Seharusnya Walikota Tegal bersikap adil terkait perlakuannya terhadap penghuni rusunawa Kraton gelombang dua. Sebelumnya, penghuni rusunawa gelombang pertama mendapatkan dispensasi perpanjangan 6 bulan plus 2 bulan dengan alasan masa pandemi. Maka yang sekarang pun harusnya juga diberi perpanjangan masa sewa karena masih dalam masa pandemi covid 19,” jelas Kusnendro.

Menurutnya, terkait dengan Peraturan Walikota adalah wewenang eksekutif. Sebab legislatif tidak ikut campur dengan penyusunan peraturan Walikota.

“Sebenarnya untuk merubah isi Perwal itu hal yang mudah, tergantung Walikota ada niat merubah substansinya atau tidak. Untuk merubah isi Perwal, sehari saja kelar, tinggal niat apa nggak Walikotanya,” tandas Kusnendro.

Ditempat terpisah, juru bicara warga penghuni Rusunawa Kraton, Kopral Miftahudin mengatakan, yang menjadi ganjalan adalah substansi materi dalam Perwalkot yang dinilai sangat mengabaikan azas keadilan.

“Jujur saja di dalam Perwalkot terutama poin yang menegaskan tentang masa sewa itu sangat memberatkan dan melukai hati rakyat,” pungkas Kopral.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button