Sulbar

DPRD Mateng Tetapkan 3 Ranperda

BeritaNasional.ID.Mateng.Sulbar —Dewan Perwakilan Rakyat Daerah  (DPRD) Kabupaten Mamuju Tengah, Selasa 16 Maret, menggelar rapat paripurna. Penetapkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) .

Ketiga Ranperda untuk tahun anggaran 2021 diantaranya ranperda penyertaan modal pemerintah daerah pada PT. Bank Sulselbar. Ranperda pembinaan, pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet. Serta ranperda Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).

Ketiga rancangan peraturan itu disahkan usai mendapat tanggapan dari Fraksi Perindo, Demokrat Lallatasisara, Perjuangan Bangsa dan Fraksi Indonesia Karya Nasional Sejahtera, yang menyatakan menerima dan menyetujui ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Pimpinan Sidang Ketua DPRD Mamuju Tengah, Arsal Aras  berharap, ketiga ranperda yang disahkan melalui rapat paripurna kiranya disosialisasikan agar seluruh warga tidak merasa kaget dengan adanya peraturan daerah yang baru saja disahkan sehingga dapat dijalankan dengan baik.

“Seperti penerapan Perda sarang burung sarang walet, ini tentu ada beberapa poin yang harus di taati, target kita bukan hanya PAD termasuk juga dampak-dampak sosial yang akan ditimbulkannya termasuk juga penataan pembangunan gedung itu sendiri,” ungkapnya.

Arsal juga mengatakan, dengan ditetapkannya Perda penyertaan modal tentu saja di Mateng saat ini boleh sudah berinvestasi ke PT Bank Sulselbar dan terkait pemilihan kepala desa dimasa pandemi, harus sesuai aturan protokol kesehatan. “Tiga Perda ini diharapkan dapat dijalankan dengan baik,” tegasnya.

Usai Ranperda ditetapkan, Wakil Bupati Mateng, Muh Amin Jasa dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh dewan yang hadir. Menurutnya, tiga ranperda yang telah disahkan tentu saja melalui proses pembahasan serta koordinasi dengan pemerintah daerah dan pihak terkait. “Penetapan tiga ranperda tahun 2021 ini, merupakan perwujudan dari proses diskusi dan pembahasan yang cukup lama, serta komitmen bersama yang menunjukkan keseriusan dalam mengambil peran penting dan langkah strategis, untuk mendorong akselerasi kinerja pemerintahan dan pembangunan di daerah kita,” kata Amin Jasa.

Dengan disahkannya ranpenda ini, maka pemerintah daerah dapat melakukan penyertaan modal kepada PT. Bank Sulselbar sebagai salah satu bukti eksistensi kepemilikan saham pemerintah daerah di Bank BUMD.  Disamping itu, juga salah satu objek pemasukan daerah.

Sedangkan Ranperda Pembinaan, Pengelolaan dan Pengusahaan sarang burung walet secara nyata pemerintah daerah selain dapat menjadikan sebagai objek pajak, juga dapat menjalankan penataan pembangunan sarang burung walet warga agar teratur dan tertata dengan baik.

Menyinggung soal Ranperda Pilkades yang merupakan perubahan atas Perda Nomor 1 tahun 2017, dan memberikan kepastian kepada masyarakat, terhadap usulan dan masukan, serta meninjau aturan yang berlaku dalam rangka memperbaiki tata cara atau syarat pilkades. “Kedepannya, kita akan lebih baik terutama dalam rangka pemilihan kepala desa. Dengan ditetapkan tiga ranperda tersebut, saya berharap seluruh perangkat daerah dan unit kerja terkait, untuk segera melakukan penyusunan rencana aksi dan segera menjalankan amanah peraturan daerah tersebut,” tegas Amin Jasa.

Rapat Paripurna Dewan tentang pengesahan tiga Ranperda ditandai penandatanganan berita acara oleh Wabup H Amin Jasa dan Ketua Dewan H Arsal Aras, yang juga dihadiri Wakil Ketua I, Herman dan sejumlah anggota DPRD serta sejumlah pimpinan OPD Mateng ( tin )

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button