Hukum & Kriminal

Dua bulan kasus bergulir, Polresta Kupang lambat dan biarkan AM Pelaku kekerasan Anak dibawah Umur Berkeliaran Bebas

BeritaNasional.ID-Kupang NTT,- Buntut kejadian kekerasan anak dibawah umur yang terjadi pada tanggal 16 Mei 2022 di RT 18 b, Kelurahan Oepura yang berujung saling lapor, lambat di tangani Polresta Kupang.

Keluarga Korban Kekerasan mengaku kecewa dengan proses penanganan kasus yang sementara dilakukan oleh Polresta Kupang. Ditemui langsung oleh media ini di pelataran Polresta Kupang seusai menanyakan perkembangan kasus di UNIT PPA Polresta Kupang, Erens Toka Ayah dari AT anak 12 Tahun yang mengalami kekerasan dibawah umur mengaku kecewa dan dirugikan.

“Sudah 2 bulan kasus ini Saya laporkan ke Polresta Kupang atas kasus kekerasan yang dilakukan AM terhadap anak kandung Saya AT, tapi prosesnya lama sekali oleh Polresta Kupang, padahal hasil Visum sudah diberikan dan Saksi sudah diambil keterangannya. Saya kecewa sekali. Anak Saya trauma dan lari setiap kali kalau lihat AM dijalan” imbuh Erens.

Dia menambahkan kalau sudah 4 kali datang di Unit PPA Polresta Kupang menanyakan perkembangan penanganan kasus tapi belum mendapatkan kepastian penanganan kasus.

“Saya sudah datang 4 kali di PPA Polresta Kupang tanya perkembangan kasus ini sudah sejauh mana ditangani, tapi belum ada jawaban yang pasti. Saya pergi tanya kenapa lambat penanganan kasusnya tapi dijawab masih sementara sibuk urus HUT Bhayangkara, terus berikutnya lagi pergi tanya lagi bilang petugas ada sementara cuti. Lalu seperti apa SOPnya sehingga penanganan kasusnya hanya bergantung di satu orang saja”,jelasnya.

Diceritakan oleh Erens Kejadian kekerasan yang di alami korban anaknya AT oleh AM tetangga korban bermula dari pelemparan batu di atap rumah Om dari korban yang pada saat itu sementara melangsungkan acara Syukuran.

“jadi itu waktu sementara ada acara Syukuran Permandian disebelah rumah _(yang berlokasi di RT 18 B Kelurahan Oepura),_ nah pas musik berhenti untuk ganti lagu, tiba-tiba dengar seng bunyi kena lempar batu dari arah belakang. Anak Saya AT bersama Kakak sepupunya YT pergi ke arah belakang rumah untuk melihat siapa yang melempar rumah. Dibelakang rumah mereka lihat ada AM pegang batu ditangan, jadi mereka mau tanya AT, tapi belum sempat tanya ke AM tanpa basa-basi AM langsung pukul YT di kepala. Lihat itu anak Saya AT tanya kenapa pukul Saya punya Kakak, tapi AM langsung pukul saya punya anak AT di pelipis mata kiri dan pecah berdarah. Karena takut saya punya Anak AT lari tapi AM angkat batu lempar lagi dan kena di bagian kepala belakang terus pecah dan berdarah”,urainya.

Erens juga berharap Polresta Kupang agar profesional dan serius dalam menangani kasus ini serta jangan berlarut-larut proses penanganannya, “Kami ini masyarakat kecil yang mencari keadilan dan jangan diperlambat.

Kami sangat berharap bahwa Polresta Kupang dapat memberikan keadilan yang kami cari”. Dia juga meminta agar AM segera di tahan oleh Polresta Kupang karena AM selaku Pelaku kekerasan masih bebas berkeliaran dan meninggalkan trauma bagi AT yang masih duduk di kelas 2 SMP.

Sementara itu sesudah wawancara dengan orang tua korban, ketika dikonfirmasi media ini, Unit PPA Polresta Kupang belum bisa dijumpai karena adanya kegiatan dari MABES POLRI di Polresta Kupang menurut salah satu Petugas PPA Polresta Kupang yang dikonfirmasi. (*)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button