Dua Hari Usai di Audiensi Ormas ARK1LYZ, Satpol-PP Kabupaten Tasikmalaya Segel 9 Menara BTS Ilegal di 5 Kecamatan

Beritanasional.id – Tasikmalaya, Jawa Barat,- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Tasikmalaya akhirnya menunjukkan ketegasan dalam penegakan aturan. Setelah audiensi keras dengan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ormas ARK1LYZ Indonesia Kabupaten pada Kamis (18/12), aparat bergerak cepat menyegel sembilan menara Base Transceiver Station (BTS) milik PT Gihon Telekomunikasi Indonesia yang diduga berdiri tanpa izin resmi. Penyegelan dilakukan serentak pada Sabtu (20/12), hanya dua hari setelah kesepakatan bersama ditandatangani, Minggu, (21/12/2025).
Latar Belakang: Surat Pengaduan yang Terabaikan
Langkah ini bukan muncul tiba-tiba. Sejak 9 Desember, Ormas ARK1LYZ telah melayangkan surat pengaduan terkait maraknya pembangunan menara BTS di tengah pemukiman warga. Namun, laporan itu sempat diabaikan Satpol-PP, menimbulkan kesan pembiaran. Ketidakresponsifan aparat dianggap melemahkan wibawa pemerintah daerah sekaligus membuka ruang bagi praktik pembangunan ilegal yang merugikan masyarakat.
Audiensi Panas dan Kesepakatan Bersama
Audiensi di aula Satpol-PP pada 18 Desember menjadi titik balik. Hadir sejumlah instansi strategis, termasuk DPUTRLH dan DPMPTSPK. Pertemuan menghasilkan kesepakatan tertulis: seluruh proyek menara tanpa izin harus dihentikan. Tekanan publik terbukti efektif. Hanya dua hari berselang, Satpol-PP menepati janji dengan memasang spanduk pemberhentian sementara di sembilan lokasi, di antaranya:
1. Kampung Bojong, Desa Cikusal, Kecamatan Tanjungjaya
2. Kampung Cikawung, Desa Tanjungjaya, Kecamatan Tanjungjaya
3. Kampung Jalananyat, Desa Sukasenang, Kecamatan Tanjungjaya
4. Kampung Kadugede, Desa Sirnaputra, Kecamatan Cigalontang
5. Kampung Babakan, Desa Tanjungkarang, Kecamatan Cigalontang
6. Kampung Cibereum, Desa Nanggerang, Kecamatan Cigalontang
7. Kampung Gurawilan, Desa Cigadog, Kecamatan Leuwisari
8. Kampung Pamaenan, Desa Ancol, Kecamatan Cineam
9. Kampung Galonggong, Desa Cilangkap, Kecamatan Manonjaya
Ormas ARK1LYZ: “Kami Tidak Anti-Investasi”
Ketua DPD ARK1LYZ, Rifky Firdaus, menegaskan bahwa pihaknya mendukung investasi, tetapi menolak praktik yang melanggar aturan. “Investasi harus sehat. Kalau tidak sesuai prosedur, masyarakat dirugikan dan PAD tidak terserap. Kami ingin investor hadir, tapi dengan aturan yang jelas,” tegas Rifky.
Ia juga menuntut tindakan serupa terhadap menara di Kecamatan Salawu dan Sukaraja, serta mengingatkan pemerintah desa agar tidak gegabah memberikan rekomendasi lingkungan tanpa memastikan legalitas perizinan.
Satpol-PP: Administrasi Tidak Bisa Ditawar
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol-PP, Dendi, mengonfirmasi sembilan titik di lima kecamatan telah disegel. Ia menekankan bahwa setiap pembangunan menara telekomunikasi wajib memenuhi syarat administrasi, terutama Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). “Kami berterima kasih atas investasi di Tasikmalaya. Namun, kalau perizinan belum terpenuhi, jangan melaksanakan aktivitas,” ujar Dendi.
Analisis Kritis: Birokrasi Lamban, Tekanan Publik Efektif
Kasus ini membuka dua fakta penting. Pertama, lemahnya pengawasan awal dari pemerintah daerah. Surat pengaduan yang sempat diabaikan menunjukkan defisit responsivitas birokrasi. Kedua, kuatnya tekanan masyarakat sipil. Ormas ARK1LYZ berhasil memaksa pemerintah bertindak, membuktikan bahwa kontrol sosial masih berfungsi sebagai penyeimbang kekuasaan.
Dampak Sosial dan Ekonomi
Bagi warga sekitar: Penyegelan menara ilegal memberi rasa aman, mengurangi kekhawatiran soal dampak kesehatan dan keselamatan konstruksi. Namun, penghentian proyek juga bisa menunda akses jaringan telekomunikasi yang lebih baik.
Bagi pemerintah daerah: Penegakan aturan ini memperkuat marwah hukum sekaligus membuka peluang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi resmi.
Bagi perusahaan: PT Gihon Telekomunikasi Indonesia menghadapi kerugian finansial akibat proyek yang dihentikan. Lebih dari itu, reputasi perusahaan bisa tercoreng karena dianggap mengabaikan regulasi.
Bagi iklim investasi: Kasus ini menjadi peringatan keras bagi investor lain. Tasikmalaya menegaskan bahwa investasi tetap disambut, tetapi harus tunduk pada aturan.
Penyegelan menara BTS ilegal di Tasikmalaya bukan sekadar tindakan administratif, melainkan simbol perlawanan terhadap praktik investasi yang mengabaikan regulasi. Kasus ini menegaskan bahwa masyarakat sipil mampu mendorong pemerintah bertindak, sekaligus memperlihatkan bahwa birokrasi harus lebih responsif agar tidak kehilangan kepercayaan publik.
Laporan: Chandra F Simatupang.



