BondowosoDaerahHukum & KriminalJawa Timur

Dua Pengedar Sabu Ditangkap, Kapolres Apresiasi Kasat Narkoba

BeritaNasional.ID, BONDOWOSO JATIM – Satuan Reserse Narkoba Polres Bondowoso kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Bondowoso. Kamis, 27 November 2025 sekitar pukul 18.30 WIB.

Petugas mengamankan dua orang pria yang diduga terlibat dalam transaksi narkotika di kawasan Pemandangan Arak–Arak, Kecamatan Wringin. Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat Rabu, 26/11/2025 tentang adanya aktivitas yang dicurigai berkaitan dengan narkoba.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil menangkap dua pelaku berinisial M.A. dan R.W., kedua tersangka adalah warga Kabupaten Situbondo.

Kasat Resnarkoba Polres Bondowoso, Deky Julkarnain, S.H., menjelaskan bahwa kedua pelaku mengaku membeli satu paket sabu dari seorang pemasok berinisial N yang kini masih dalam penyelidikan lebih lanjut.

“Sabu yang dibeli sebagian digunakan sendiri dan sebagian lagi akan akan dijual kembali. Namun sebelum transaksi dilakukan, petugas kami menangkap kedua pelaku berikut barang buktinya,” ujarnya.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,20 gram, uang tunai Rp480.000,00 dua unit ponsel merk OPPO, dan satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa nomor polisi yang digunakan oleh pelaku.

Kapolres Bondowoso AKBP Harto Agung Cahyono, mengapresiasi kinerja cepat dan tepat tim Satresnarkoba. Ditegaskan bahwa peredaran narkotika merupakan ancaman serius bagi generasi muda dan tidak akan dibiarkan berkembang di Kabupaten Bondowoso.

“Kami berkomitmen terus menekan dan memberantas jaringan narkoba sampai ke akar-akarnya. Tidak akan ada ruang bagi para pelaku peredaran narkotika di Bondowoso,” tegas Kapolres. Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Bondowoso untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Keduanya dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pengembangan kasus ini terus dilakukan untuk mengungkap pemasok utama serta jaringan lain yang terkait. (Syamsul Arifin/Bernas)

 

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button