Hukum & KriminalRiausiakTNI Dan Polri

Tangkap 2 Warga Kecamatan Dayun, Satres Narkoba Polres Siak Amankan 11 Paket Sabu

BeritaNasional.ID,SIAK RIAU – Satres (Satuan Reserse) Narkoba Polres Siak menangkap Pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika berinisial AJ(49) tahun dan AD(33) tahun dengan barang bukti 11 (sebelas) paket Narkotika Jenis Sabu berat kotor 4,58 (empat koma lima puluh delapan) gram pada Jumat(3/11/2023) di RT.014/RW.005 Dusun Kampung Tengah, Kampung Desa Berumbung Baru, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak.

Kapolres Siak, AKBP Asep Sujarwadi melalui Kasat Res Narkoba Polres Siak, AKP Sihol Sitinjak menerangkan penangkapan bermula dari informasi masyarakat bahwa dilokasi penangkapan sering terjadi transaksi Narkoba.

“Dari informasi yang didapat Kita langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut,” sebut Kasat Res Narkoba Polres Siak, AKP Sihol Sitinjak.

Personil Satres Narkoba Polres Siak turut mengamankan beberapa barang bukti lainnya seperti telfon genggam yang digunakan pelaku dan serta beberapa barang lainnya yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya di Kabupaten Siak apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat, bersama kita perangi Narkoba,” tutup AKP Sihol Sitinjak.(AL/BERNAS)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button