Daerah

Dugaan Jual Beli Material Proyek Normalisasi Sungai Di Soal Aktivis Banyuwangi

BeritaNasional.ID,
BANYUWANGI – Proyek normalisasi sungai yang sebenarnya bertujuan baik utk melebarkan sepadan sungai & memperdalam daerah aliran sungai (DAS) diprotes keras oleh Aktivis Lingkungan & Penggiat Anti Korupsi karena ada temuan serta bukti jika material hasil proyek normalisasi sungai berupa pasir tersebut dijual ke pabrik yang memproduksi aspal.

Muhammad Helmi Rosyadi, Ketua Dewan Pimpinan Kolektif Aliansi Rakyat Miskin (DPK-ARM) Kabupaten Banyuwangi menegaskan, bahwa apapun alasannya material hasil pengerukan proyek normalisasi sungai DPU Pengairan Kabupaten Banyuwangi tidak boleh dijual se-enaknya ke swasta maupun ke perusahaan.

Berdasarkan investigasi dan temuan di lapangan, diduga kuat ada perbuatan tindak pidana korupsi karena disinyalir dapat merugikan keuangan negara. Mengingat ada dugaan kuat jual beli pasir hasil proyek normalisasi sungai yang dilakukan oleh pelaksana proyek DPU Pengairan dengan PT Bintang Surya Tunas Mandiri yang memproduksi aspal hotmix dan beton readymix yang lokasi pabriknya berada tidak jauh dari proyek normalisasi sungai tersebut.
No
“Pasir hasil proyek normalisasi sungai diangkut dan ditimbun di pabrik aspal hotmix dan beton readymix milik PT. Bintang Surya Tunas Mandiri. Kita punya bukti foto dan video sehingga berani mengatakan itu perbuatan ilegal & melanggar hukum,” sergah Helmi yang juga Kordinator Gerakan Buruh & Rakyat Anti Korupsi (GEBRAK).

Sementara pihak pabrik Aspal PT Bintang Surya Tunas Mandiri yang beralamat di Desa Gambor Kecamatan Singojuruh, belum bisa dihubungi untuk dikonfirmasi terkait dugaan mengambil material pasir dari
sungai yang persis berada dibelakang kantornya dengan dalih untuk normalisasi. (red)

Caption : Lokasi pengerukan pasir di sungai wilayah Desa Gambor Kecamatan Singojuruh

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button