HeadlineNasional

Dugaan Kasus Kredit Singkong, OJK Aceh Diminta Usut Management BAS KC Kualasimpang

BERITANASIONAL.ID,  ACEH TAMIANG — Terkait dugaan kasus ‘Kredit Singkong’ binaan PT Bank Aceh Syariah (BAS) KC Kualasimpang melalui fasilitas Kredit Usaha Kecil Menengah (UKM) dengan judul Pembiayaan Produktif untuk Kelompok Tani (Koptan) Mekar Kembali berujung dilaporkan ke OJK Aceh.

Laporan yang dilakukan petani tergabung di Koptan Mekar Kembali yang didamping Lembaga Advokasi Hutan Lestari (LembAHtari) dan Lembaga Reclasseering Indonesia Aceh Tamiang cukup beralasan sejatinya program itu berhasil, tetapi berbalik jebakan terlilit hutang. Hal itu diduga analisa lapangan hanya dilakukan diatas meja dan ‘kong kalikong’, serta pengawasan yang sangat lemah.

BACA : Terkait Dugaan Kasus Singkong, Komisi II DPRK Aceh Tamiang Segera Panggil Pimpinan BAS Kacab Kualasimpang dan Kelompok Tani.

Terlilit hutang anggota Koptan Mekar Kembali, apalagi taruhannya, setiap hektar lahan jaminannya adalah Sertifikat Tanah dan Rumah bagi penerima Program Pembiayaan Produktif PT BAS.

Ada janji lain dibalik akad kredit yang dilakukan mereka, ekspektasinya ada dana hibah dari PT BAS yang menanti untuk kelanjutan program Ubi Kayu itu.

Janji angin segar tersebut, dihembuskan Wagirun [Ketua Koptan Mekar Kembali] kepada anggotanya, agar para anggota tergiur dan mau mengagunkan tanah dan rumah mereka.

Selain itu juga aksi busuk dugaan korupsi Ketua, Sekretaris dan Bendahara Koptan Mekar Kembali yang notabanenya satu keluarga, dan hal itu mencuat indikasi kuat memalsukan tanda tangan.

BACA : LembAHtari Minta Kejari Aceh Tamiang Usut Dugaan Kasus Kredit Petani Singkong dan Lahan Masuk Kawasan Hutan.

Ketua FCSR, Sayed Zainal didampingi Zaharuddin dari Lembaga Reclasseering Indonesia Aceh Tamiang melaporkan PT BAS Kualasimpang ke OJK Aceh. Dengan nomor 040/L/FCSR/II/23. Tentang laporan pembiayaan modal BAS Cabang Kualasimpang kepada anggota Koptan Mekar Kembali tahun 2019 di Aceh Tamiang dan pelaksanaan program CSR BAS di Aceh Tamiang tahun 2020 – 2021 dan 2022.

Sayed, selain di dampingi Zaharuddin juga turut serta 2 orang perwakilan Anggota Koptan Mekar Kembali yang berjhmlah 18 orang  tersebut  ke Banda Aceh.

Dalam laporan tertulis,  secara langsung Ke OJK Aceh, dengan tembusan laporan ke Gubernur  Aceh, Ketua DPRA  perihal Pinjaman modal Ubi Kayu dari BAS  Cabang Kualasimpang sebesar Rp.1 miliar, gagal pengembalian modal, akibat lemahnya Pengawasan dari Manajemen PT BAS Cabang Kualasimpang.

“Kami meminta OJK Propinsi Aceh sesuai dengan kewenangannya yang diatur oleh Peraturan Pemerintah RI No 5 Tahun 2023, dapat memanggil dan memeriksa manajemen BAS kebenaran dan persoalan gagal Pembayaran Modal pinjaman Ubi Kaýu sebesar Rp.1 miliar rupiah,” sebut Sayed Zainal.

Disamping Ketua FCSR Aceh Tamiang; Sayed Zainal juga melaporkan persoalan Pelaksanaan dan atau realisasi dana CSR BAS tahun 2020 -2021  dan 2023 yang dilaksanakan tertutup dan tidak terbuka oleh BAS.

FCSR Aceh Tamiang tidak pernah tahu menahu realisasi, kaitan Fisik, bantuan langsung , sebab uang CSR setiap tahun adalah Uang publik, uang rakyat  yang dititipkan ke BAS melalui penyertaan modal dari Pemkab Aceh Tamiang.

Sedangkan perusahaan-perusahaan lain memberikan laporan realisasi kegiatan setiap tahun, namun PT BAS Cabang Kualasimpang tidak melakukan keterbukaan informasi Publik.

FCSR, berhak meminta informasi keterbukaan Publik, sesuai peran dan Fungsi untuk melakukan koordinasi dan sinkronisasi sehingga pelaksanaan uang CSR harus sesuai sasaran.

Dengan laporan ke OJK tersebut diharap bisa terungkap kelemahan dan ke tidak hati hatian PT BAS dalam mengucurkan dana terlebih itu, menyepakati pemilihan lahan tanaman Ubi Kayu berada dalam kawasan Hutan Produksi.

“Kami dan petani terus mengawal laporan  yang sudah di sampaikan ke OJK ini,” kata Sayed.

Menurut Sayed ada yang aneh, anggota kelompok tani  baru menerima Salinan Surat  perjanjian Bank dan Akad yang ditanda tangani 13 September 2019 dan 16 September 2019, baru beberapa hari ini, sehingga mereka tidak faham dan mengerti resiko akibat perjanjian pinjaman modal BAS.

Padahal dalam Surat perjanjian petani dengan BAS, 13 September 2019 dilakukan pengawasan bersama dan apabila ada keuntungan ada pembagian hasil  79,37 % untuk petani, 20,63 % Bank. Bagaimana bisa terjadi pembagian hasil?, sementara Koptan Mekar Kembali menerima berupa kredit dari BAS, bukan bagi hasil.

BACA : Pembiayaan Kredit Singkong Versi BAS, Antara Janji Menggiurkan dan Jebakan.

Nah, sementara ketika gagal tanam sampai panen ubi kayu, kenapa Petani yang menanggung dan harus mengembalikan pinjaman BAS  Rp.50 juta rupiah, bagaimana dengan bagi hasil yang didengungkan BAS pada petani?.

“Kita menemukan bukti, ada surat Kuasa antara ketua kelompok Tani Wagirun secara di bawah tangan  yang ditanda tangani  dengan anggota Kelompok tani tentang sistem pembahagian Hasil Masing-masing, BAS 30 % dari hasil, petani peserta 45 %, lalu pemilik lahan 10 % dan Penglola Mekar Kembali 15 %. Ini apa?, kok bisa berubah jadi kredit,” pungkas Sayed.

 

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button