Opini

Edaran Gubernur Sulteng Bermasalah

Oleh: Dahlan Pido, SH., MH. (Staf Khusus Gubernur Gorontalo Bidang Hukum)

BeritaNasional.ID – Tingkat literasi dan ketidakhati-hatian informasi yang disampaikan masyarakat bahkan sebagian pejabat di Indonesia masih belum baik, yang berdampak pada penyebaran edaran atau berita yang dikirim tanpa diverifikasi, bisa menjadi sumber ketidakpastian dan kebingungan di tengah masyarakat yang bebas dalam penggunaan media sosial.

Informasi yang dikeluarkan baik orang perorangan, lembaga pemerintah maupun badan usaha melalui media sosial dan elektronik, ketika itu terkirim dan dibaca oleh banyak orang dapat mempengaruhi emosi, perasaan, dan tindakan seseorang atau kelompok. Sangat disayangkan apabila informasi yang disampaikan tersebut adalah informasi yang tidak akurat, tidak terlebih dahulu ada pengecekan dan penelitian secara cermat adalah bohong (hoax), apalagi judulnya sangat provokatif, menggiring pembaca dan penerima menjadi opini yang negatif.

Opini negatif yang diterima dan menyerang pihak lain, ataupun membuat orang menjadi takut, terancam dan dapat merugikan pihak yang diberitakan, hal ini dapat merusak reputasi dan menimbulkan kerugian nama baik maupun materi pihak lain. Berita yang tidak pasti (hoax atau palsu) biasanya dibuat untuk mencapai tujuan tertentu, untuk mendapatkan keuntungan dari dampaknya. Informasi palsu akan lebih cepat viral jika dibagikan dan pemiliknya akan mengantongi beberapa keuntungan, kepopuleran bahkan penghasilan berupa uang.

Dalam beberapa kasus, hoax atau berita bohong/palsu digunakan sebagai media untuk adu domba, menyebar fitnah, mencemarkan nama baik, membuat kepanikan serta menjatuhkan orang atau golongan tertentu.

Dapat disimpulkan, perbuatan menyiarkan kabar bohong dalam Pasal 506 Undang-undang (UU) No. 1 Tahun 2023, kabar bohong adalah tidak hanya pemberitahuan palsu tentang suatu fakta, tetapi juga keuntungan nama dan materi yang didapat / diharapkan.

Hal ini terkait dengan Surat Edaran No. 8 Tahun 2024 yang dikeluarkan oleh Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) sangat bermasalah, karena bisa meresahkan dan merugikan Pemerintahan Daerah dan Masyarakat Gorontalo. Anehnya Surat Edaran Gubernur Sulteng itu hanya berdasarkan dari kutipan PERMEN Pertanian No. 17 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengawasan Lalulintas Hewan, Produk Hewan dan Media Pembawa Penyakit Hewan lainnya, Jo. KEPMEN Pertanian No. 311/Kpts/PK.320/M/06/2023 tentang Penetapan Status Penyakit Hewan.

Apakah Gubernur Sulteng telah melakukan pengecekan dan pemeriksaan hewan-hewan berasal dari Gorontalo melalui Badan Karantina Hewan dan Tumbuhan (BKHIT), atau berkoordinasi/tabayun dulu dengan Gubernur Gorontalo, atau instansi yang punya kewenangan dan kompeten untuk penyakit Antraks ?

Sangat disayangkan Gubernur Sulteng asal melempar issu/edaran yang belum akurat, masih premature, tidak melakukan cek dan recek, karena tindakan itu dapat meresahkan dan merugikan para pedagang umumnya dan dan masyarakat konsumen daging sapi dan hewan lainnya di daerah Gorontalo dan daerah-daerah yang menjadi tujuan (Kalimantan) dan lain-lain.

Walaupun sudah ada bantahan dari Badan Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Gorontalo yang memastikan bahwa hingga saat ini, tidak ada temuan kasus antraks di daerah Gorontalo. Terakhir ada kasus pada tahun 2020, dan sejak itu sampai sekarang tidak ada temuan kasus antraks, ungkap Laras Istian Widodo, Dokter Hewan Karantina Muda BKHIT Gorontalo, seperti yang dimuat oleh TribunGorontalo.com pada Rabu tanggal 17 Juli 2024. Bantahan serupa juga dilakukan oleh Dinas Pertanian Provinsi Gorontalo, yang dimuat dalam Pers Release pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2024, yang menyatakan tidak ada kasus antraks di Gorontalo.

Dapat disimpulkan Edaran Gubernur Sulteng tersebut sangat merugikan Pemerintah Gorontalo, karena dari sejak tahun 2021 sampai Juli 2024 hasil pemeriksaan penyakit antraks, semua ditemukan negarif / tidak ada antraks. Bahkan Gorontalo mendapat dan diberikan fasilitas oleh Kementrian Pertanian dan Kementrian Perhubungan, hal ini sebagai bentuk apresiasi pemasok ternak sapi ke wilayah-wilayah yang membutuhkan sapi dan hewan-hewan lainnya.

Kementerian Perhubungan menyiapkan kapal ternak Cemara Nusantara 5 yang melayani rute Kwandang, Balikpapan dan/ke Tarakan. Sebagai daerah pengirim sapi, Gorontalo sangat menjaga kesehatan hewan ternaknya, terakhir terdeteksi kasus antraks terjadi pada bulan Juni tahun 2020 di Desa Daena, Kabupaten Gorontalo, dan itu sudah dilakukan penanganan sesuai dengan SOP kesehatan hewan, sehingga saat ini tidak pernah lagi terjadi kasus antraks di Gorontalo. (**)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button