Bone BolangoGorontaloPolitik

Fahri: ASN Harus Paham Asas Netralitas dalam Pemilu

BeritaNasional.ID, BONE BOLANGO GORONTALO  – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bone Bolango Moh. Fahri Kaluku kembali mengingatkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bone Bolango agar tetap menjaga netralitas mereka pada momen pelaksanaan seluruh tahapan Pemilu tahun 2024.

Hal ini diungkapkan Fahri saat diwawancarai awak media ini melalui pesan whatsapp, Jum’at (19/5).

Menurut Fahri istilah asas netralitas perlu dipahami secara benar oleh ASN agar mereka (ASN) tidak terjebak pada aksi dukung mendukung salah satu caleg atau partai politik peserta Pemilu.

Dijelaskan pula bahwa netralitas tidak diatur untuk membelenggu kebebasan ASN dalam mewujudkan aspirasi politiknya. Namun sejatinya netralitas yang sepantasnya dimiliki oleh tiap ASN sebagai pelayan masyarakat yang dituntut untuk menjalankan amanahnya sebagai abdi negara yang bekerja semata-mata demi kesejahteraan rakyat, bukan untuk kepentingan suatu golongan atau partai politik tertentu.

Dijelaskan pula bahwa ASN mempunyai hak memilih, akan tetapi selama dirinya masih menjadi ASN maka hak memilihnya tidak boleh diungkapkan kepada orang lain cukup dirinya sendiri. Juga tidak boleh mengajak orang lain untuk mendukung seseorang atau salah satu partai politik. Demikian pula, ASN mempunyai hak untuk dipilih. Tetapi jika ingin dipilih atau mencalonkan diri dalam pemilu/pilkada maka harus mengundurkan diri dari ASN.

“Tetapi jika ada ASN yang tidak paham maksud dari netralitas tersebut dan melakukan pelanggaran, maka disinilah peran Bawaslu dalam menangani pelanggaran netralitas ASN,”jelas Fahri

Ditambahkan Fahri bahwa Bawaslu berfungsi menjadi pengawas terhadap netralitas ASN sesuai dalam Pasal 3 Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2018. Selain itu, lanjut Fahri, azas netralitas ASN telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Bawaslu, jelas Fahri, tidak hanya berfungsi sebagai penegak hukum tetapi juga sebagai pengawas pemilu termasuk pengawasan terhadap netralitas ASN, TNI, maupun Polri.

“Atas dasar itu wewenang Bawaslu dalam hal menangani netralitas ASN tidak hanya dalam konteks penegakan hukum ansich (pro justitia) tetapi juga dalam konteks melakukan pengawasan atau dengan kata lain pintu masuk wewenang Bawaslu dalam menangani netralitas ASN dapat melalui fungsi pengawasan dan dapat pula melalui fungsi penegakan hukum,”tutupnya. (Noka)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button