Daerah

FPII Korwil Kota Bogor Kecam Pengusiran Terhadap Wartawan

BeritaNasional.ID, Bogor – Aksi penolakan Terhadap Wartawan saat hendak melakukan peliputan di salah satu pembangunan Mesjid Imam Ahmad Bin Hambal, memuai kritikan dari berbagai Media yang ada di Kota Bogor.

Aksi ini atas ulah panitia pembangunan Mesjid Imam Ahmad Bin Hambal yang terletak di Jalan Kolonel Ahmad Syam Kelurahan Tanah Baru Kecamatan Bogor Utara, pasalnya sejumlah wartawan dari berbagai Media mendapat perlakuan tidak menyenangkan, kejadian ini terjadi pada, Minggu 12 Juli 2020.

” Saat hendak melakukan peliputan, beberapa teman dari media lainnya juga mendapat kecaman dan bahkan dihalang-halangi (di usir, Red) oleh oknum Panitia Aksi berinisial “MUL” dengan alasan tidak ada konfirmasi dengan media dan kegiatan ini tidak boleh diliput. Padahal, aksi tersebut ditempat terbuka atau umum,” terang DN, salah satu wartawan dari media online.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Korwil Kota Bogor Setwil Jawa Barat Ibrahim Hermawan angkat bicara dan ia mengecam peristiwa tersebut. Ia menegaskan, kerja wartawan dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Karena itu, Ibrahim mengingatkan siapa pun yang menghalang-halangi tugas wartawan, bisa dipenjara dua tahun atau denda Rp 500 juta. ”Ketika wartawan sedang mencari berita, dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999. Tidak boleh dihalang-halangi. Ketika dihalanghalangi, ada ancaman pidana,” tegas Ibrahim..

Ibrahim memaparkan, pernyataan tersebut merujuk pada Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999. Disebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Menurutnya, kehadiran wartawan di lokasi sangat penting sebagai bentuk kontrol sosial dan menghimpun informasi yang harus disampaikan kepada masyarakat.

“Ibrahim berharap kejadian seperti itu tidak terulang lagi. Ia meminta kepada semua pihak, untuk memberikan jaminan seluas-luasnya kepada wartawan untuk melakukan tugas peliputan,” harap Ibrahim.

Disamping itu, Ia juga meminta kepada para penegak hukum agar bertindak adil dan memberikan efek jera kepada siapapun yang telah melakukan tindakan melawan hukum terhadap jurnalis.

“Jangan hanya mempidanakan jurnalis ketika ada pihak tertentu yang melaporkan pemberitaan yang tidak menyenangkan.
Selain itu, jika ada pihak-pihak tertentu yang melakukan tugas-tugas kewartawanan, namun yang bersangkutan sebenarnya bukan wartawan, itu juga harus ditertibkan,” tegas Ibrahim. (Risal Bakri)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button